Beginilah Solusi dari Masalah Kekerasan Seksual pada Anak

Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) mencatat kasus kekerasan pada anak meningkat setiap tahunnya. Pada tahun 2019 sebanyak 11.057 kasus. Tahun 2020 jumlah kekerasan terhadap anak meningkat kembali menjadi 11.279 kasus. Selanjutnya per September tahun 2021 jumlah kekerasan pada anak sebanyak 12.566 kasus.

Maraknya kasus kekerasan seksual terhadap anak tentu membuat geram seluruh pihak, terlebih dampaknya yang berakibat fatal baik psikis maupun fisik korban.

Anggota Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah, Fattah Santoso mengungkapkan, Muhammadiyah telah menunjukkan perhatian kepada persoalan anak melalui jejaring amal usaha seperti sekolah, panti asuhan, boarding school, dan rumah sakit.

Selain itu, lanjut dia, Muhammadiyah juga telah menyajikan solusinya dalam bentuk tuntunan yang dibangun di atas al-Qur’an dan Sunnah Maqbulah yaitu Fikih Perlindungan Anak.

Demikian hal tersebut disampaikan Fattah dalam Pengajian Tarjih bertajuk "Fiqih Perlindungan Anak Menyikapi Fenomena Kekerasan Seksual pada Anak", Rabu (05/01).

Adapun dalam fikih Muhammadiyah pada umumnya, Fikih Perlindungan Anak juga disusun mengikuti paradigma norma berjenjang. Jenjang tersebut meliputi tiga tahapan.

Pertama, nilai-nilai dasar (al-qiyam al-asasiyyah) yaitu tauhid, keadilan, dan maslahat. Kedua, prinsip-prinsip universal (al-ushul al-kulliyah) meliputi kemuliaan manusia, hubungan kesetaraan, kasih sayang, dan pemenuhan kebutuhan hidup. Terakhir, ketentuan hukum praktis (al-ahkam al-far’iyyah).

Dikatakan Fattah, dalam Fikih Perlindungan Anak dijelaskan tentang pengertian kekerasan seksual pada anak, yaitu keterlibatan seorang anak dalam segala bentuk aktivitas seksual yang terjadi sebelum anak mencapai umur 18 tahun yang dilakukan oleh orang dewasa atau anak lain yang usia lebih tua atau orang yang dianggap memiliki pengetahuan lebih dari anak memanfaatkannya untuk kesenangan seksual atau aktivitas seksual.

“Cakupan kekerasan seksual pada anak bisa lewat fisik seperti menyentuh area intim atau kemaluan anak untuk memenuhi gairah pelaku, membuat anak ikut bermain dalam permainan seksualnya, memasukkan sesuatu ke dalam kemaluan atau anus anak. Bisa juga secara non fisik seperti menyuruh anak berfose tidak wajar, menyuruh anak untuk menonton berbagai hal yang berhubungan dengan seks, dan lain-lain,” tuturnya.

Menurut dia, Islam menawarkan solusi yang mewajibkan orang tua menghindarkan keluarga mereka dari hal-hal yang bisa membawa keburukan, salah satunya adalah tindak kekerasan seksual sebagaimana tertuang dalam QS. An Nur: 33. Penguatan peran orangtua begitu ditekankan bila melihat sinyal yang tidak biasa dari anaknya dengan memberikan rasa aman dan nyaman kepada anak untuk bercerita.

“Anak harus merasa disayangi, dicintai, didukung, dihargai, dipercaya, dan menjadi bagian dari keluarga. Penting pula meningkatkan komunikasi dalam keluarga dengan berbagai perasaan, jujur, dan terbuka satu sama lain,” terang Fattah.

Selain peran orang tua di keluarga, masyarakat juga harus berperan dalam pencegahan kekerasan seksual pada anak. Seperti membantu memulihkan kondisi kejiwaan korban, tidak memberi penilaian buruk kepada korban, dan tidak mengucilkan korban sehingga dia tidak merasa tertekan dan takut. Di sisi lainnya, masyarakat harus menciptakan ruang yang nyaman bagi anak korban kekerasan seksual.

Oleh karena itu, Fattah mendorong agar mengubah cara berfikir bahwa berbicara seksualitas dalam ranah pendidikan bukanlah perkara yang tabu. Jadi, pendidikan seksualitas harus disalurkan tidak hanya kepada orang tua tetapi juga kepada anak.

“Masyarakat juga sangat berperan agar mengubah mindset bahwa pendidikan seksualitas itu penting dan bukan hal tabu. Berikan pendidikan seksualitas itu kepada orang tua maupun anak,” tandasnya.

==============================================================

Subscribe tvMu Channel : http://bit.ly/tvMuChannel

Saksikan kami melalui : Antena Parabola :
- Satelit Telkom
- 4 (MPSAT) Freq 3778 rate 2500 Vertikal
- SMV FreeSat TV channel 506 TV berlangganan :
- BIG TV channel 729
- Indihome UseeTV channel 856
- Transvision channel 701
- K-Vision channel 119
- MNC Play channel 72 TV Digital: 42 UHF
- Jabodetabek-Banten 29 UHF
- Yogyakarta-Solo

Streaming :
http://tvmu.tv/
- MuvOn App