Pemahaman Al-Islam dan Kemuhammadiyahan Diharuskan Merujuk pada Manhaj Tarjih

Pemahaman Al-Islam dan Kemuhammadiyahan Diharuskan Merujuk pada Manhaj Tarjih
Sosialisasi dan Peneguhan Materi Ketarjihan Dosen Al-Islam dan Kemuhammadiyahan di PTMA, Senin (20/03). Foto: Tangkap layar.

TVMU.TV - Ketua Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah Syamsul Anwar menegaskan bahwa pemahaman Al Islam dan Kemuhammadiyahan (AIK) harus merujuk pada Manhaj Tarjih Muhammadiyah.

Hal itu disampaikan dia dalam acara Sosialisasi dan Peneguhan Materi Ketarjihan Dosen Al-Islam dan Kemuhammadiyahan (AIK) di Perguruan Tinggi Muhammadiyah dan 'Aisyiyah (PTMA), Senin (20/03) secara daring.

Lebih lanjut, Syamsul menjelaskan bahwa dalam tubuh Muhammadiyah terdapat dua putusan, yaitu putusan organisasi dan putusan keagamaan.

Adapun putusan organisasi maksudnya, instruksi dari pusat yang berkaitan dengan hal-hal yang bersifat administratif. Sedangkan putusan keagamaan merupakan pandangan resmi Muhammadiyah tentang persoalan keagamaan yang telah dirumuskan dalam mekanisme Musyawarah Nasional Tarjih.

“Baik putusan organisasi maupun putusan keagamaan itu bersifat mengikat. Artinya mesti dijalankan semua unsur Persyarikatan. Walaupun tidak ada sanksi bagi yang tidak menjalankannya, namun diharapkan ada kesatuan dan keseragaman semua anggota Muhammadiyah,” jelas Syamsul.

Selain itu, Syamsul menerangkan Manhaj Tarjih merupakan metodologi ijitihad untuk merumuskan putusan keagamaan yang diyakini Muhammadiyah. Menurutnya, Keberadaan metodologi ijtihad ini merupakan bukti bahwa putusan keagamaan yang dikeluarkan Muhammadiyah tidak asal, melainkan ditopang dengan ragam argumentasi syar'i dan sains.

Dia pun menlanjutkan, dalam Manhaj Tarjih terdapat seperangkat wawasan (atau semangat/ perspektif), sumber, pendekatan, dan prosedur-prosedur teknis (metode) tertentu yang menjadi pegangan dalam kegiatan ketarjihan.

Syamsul mengatakan setidaknya ada lima wawasan dalam Manhaj Tarjih yaitu, wawasan keagamaan, tajdid, toleransi, keterbukaan, dan tidak berafiliasi mazhab tertentu, serta sumber yang digunakan ialah Al Quran, Al Sunah, dan Al Maqbulah, sementara ijma’, qiyas, dan lain-lain menjadi sumber pendamping.

Selanjutnya, Syamsul menyampaikan pendekatan yang digunakan adalah bayani, burhani, dan irfani, serta metodenya menggunakan asumsi hirarki dan integralistik. Sedangkan dalam menemukan norma konkret digunakan metode interpretasi, kausasi, dan sinkronisasi.

“Kenapa dosen AIK mesti paham Manhaj Tarjih, karena keputusan keagamaan yang diyakini Muhammadiyah mengacu pada konsep yang tersusun dalam Manhaj Tarjih. Jadi, keputusan keagamaan ini bukan keputusan Tarjih tapi keputusan Muhammadiyah,” tendas Syamsul.

VIDEO: Penetapan Hasil Hisab Ramadan, Syawal dan Zulhijah 1444 H