Haedar Nashir Buka Suara Tanggapi Usulan Pungutan Pajak Judi Online

Haedar Nashir Buka Suara Tanggapi Usulan Pungutan Pajak Judi Online
Ilustrasi judi online/ Foto: SHUTTERSTOCK/MAXX-STUDIO.

TVMU.TV - Ketua Umum Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah Haedar Nashir buka suara menanggapi usulan adanya pungutan pajak dari judi online.

Menurut dia, wacana tersebut justru memunculkan kesan pemerintah memberi kelonggaran terhadap hal-hal yang merusak moralitas generasi muda.

"Itulah kemudian menimbulkan opini kuat di kalangan umat beragama bahwa di satu pihak begitu sensitif terhadap persoalan dan ekspresi umat beragama, tapi di sisi lain memberi kelonggaran pada hal-hal yang justru menimbulkan masalah bagi moralitas, bagi eksistensi dan masa depan generasi muda terutama," ujar Haedar usai memberikan kuliah umum di UII, Kamis (7/9/2023).

Terkait hal ini, Haedar meminta pemerintah mengkaji secara serius ihwal maraknya judi online. Selain itu, ia juga berharap pemerintah membuat kebijakan-kebijakan yang produktif, kondusif, konstruktif, dan positif bagi masa depan bangsa.

"Ya terserah kebijakan-kebijakan yang lebih memblokir, tidak memberi ruang yang leluasa, dan kan bagi umat beragama masalah khamr, perjudian perzinahan dan berbagai aspek lainnya sesuatu yang sangat mendasar menyangkut norma agama," sebutnya.

Sebelumnya, Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi dalam rapat bersama Komisi I DPR RI menyatakan dirinya berkomitmen memberantas judi online. Di tengah upaya tersebut, ia mengatakan justru ada pihak yang mengusulkan agar judi online dikenakan pajak.

"Saya berdiskusi dengan banyak pihak bilang 'ya sudah dipajakin aja', misalnya, dibuat terang dipajakin. Kalau enggak, kita juga kacau," ucapnya.

Namun, ia menegaskan tidak dalam posisi mendukung usulan tersebut. Ia menilai persoalan judi online perlu didiskusikan secara dingin. Menurutnya, persoalan judi online bukan soal larangan dan teknologinya.

"Kalau kita larang sementara ini transaksional, polisi juga sudah bilang sama saya, 'pak ini transaksional', kita tangkap dia di Kamboja, Kamboja legal lho judi, ditangkap di Thailand, Thailand legal lho judi, jadi di Asean cuma kita aja yang nggak jelas," ucapnya.

Budi mengatakan sepanjang 2017 hingga Agustus 2023 pemerintah telah menutup 928 ribu lebih konten judi online. Dalam hal ini, pemerintah juga telah menerima 2400 lebih aduan masyarakat terkait judi online.

VIDEO: Pertemuan Muhammadiyah dengan PM Malaysia