LPP-AIK UMJ Gelar Kajian Rutin Bahas Metode Hisab dalam Menentukan Awal Ramadan

TVMU.TV - Halaqah Tarjih Lembaga Pengkajian dan Penerapan Al Islam dan Kemuhammadiyahan (LPP-AIK) Universitas Muhammadiyah Jakarta (UMJ) menggelar kajian rutin bulanan membahas metode hisab dalam menentukan awal Ramadan di Masjid At-Taqwa UMJ, Jumat (31/01).
Kegiatan yang diikuti civitas academica ini menghadirkan dua pakar yaitu Ketua Program Studi Hukum Keluarga Islam (HKI FAI) UMJ Usman Alfarisi dan Maskufa dari Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah.
Dalam paparannya, Usman menjelaskan rukyat dan hisab secara umum serta landasan penggunaan kedua metode tersebut. Menurutnya, umat Islam khususnya warga Muhammadiyah perlu mengenal metode tersebut, sebab pembahasan ini kerap jadi bahan perbincangan dan diskusi menjelang Ramadan.
Dia menambahkan, penggunaan metode hisab oleh Muhammadiyah dalam menentukan penanggalan berdasar pada Al-Qur’an dan hadis. Beberapa ayat Al-Qur’an yang dijadikan landasan di antaranya QS. Yunus ayat 5 dan QS. Ar-Rahman ayat 5.
“Berdasarkan ayat dan hadis itu, maka Muhammadiyah menentukan metode hisab agar lebih aman dan pasti sebab metode rukyat banyak kelemahannya. Metode hisab lebih praktis, tidak berbiaya mahal dan lebih ada kepastian,” jelas Usman.
Sementara itu, Maskufa menerangkan perbedaan metode rukyat dan hisab, serta jenis-jenisnya. “Hisab di Muhammadiyah itu bukan hanya menentukan awal bulan, tapi juga waktu salat dan arah kiblat,” ungkapnya.
Maskufa juga menjelaskan Muhammadiyah tidak hanya menggunakan hisab untuk menentukan awal bulan menggunakan hisab wujudul hilal. Selain itu, Muhammadiyah menentukan juga waktu salat dan arah kiblat.
Menurut dia, umat Islam penting mengetahui metode tersebut sebab ibadah ritual dalam agama Islam sangat berkaitan erat penanggalan yang dipengaruhi oleh kondisi geografis dan benda-benda langit.
Selain itu, Maskufa menegaskan bahwa Pimpinan Pusat Muhammadiyah belum mengeluarkan Keputusan awal Ramadan 1446 H.
“Surat yang beredar terkait awal puasa, bukan dari PP Muhammadiyah. PP Muhammadiyah menetapkan Kalender Hijriyah Global Tunggal (KGHT) baru mulai berlaku pada 1447 H,” tegasnya.
Comments (0)