Prodi Magister Hukum UMJ Gelar Webinar Kritisi RUU Kesehatan
TVMU.TV - Program Studi (Prodi) Magister Hukum Fakultas Hukum (FH) Universitas Muhammadiyah Jakarta (UMJ) menggelar Serial Webinar Nasional Hukum Kesehatan ke-11 bertajuk “RUU Kesehatan: Transformasi Kesehatan Atau Sentralisasi Kekuasaan?” pada Kamis (22/06/2023).
Narasumber acara tersebut yaitu,Ketua Umum DPP Himpunan Advokat Spesialis Rumah Sakit (HASRS) Muhammad Luthfie Hakim, Ahli Hukum Tata Negara dan Dosen FH UMJ Zainal Hoesein, dan Ketua Umum Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI) Mohammad Adib Khumaidi.
Saat membuka acara, Dekan FH UMJ Dwi Putri Cahyawati menyampaikan kegiatan ini diadakan untuk mengkritisi RUU Kesehatan dengan mengundang para ahli hukum dibidang kesehatan, dan memberikan kejelasan kepada masyarakat terkait keadilan dalam hukum kesehatan.
Dalam paparannya, Ahli Hukum Tata Negara dan Dosen FH UMJ Zainal Hoesein menegaskan RUU Kesehatan ini harus didasarkan pada cita-cita landasan bernegara, serta harus sesuai dengan prosedur pengelolaan negara.
“RUU kesehatan menggunakan nalar politik atau nalar hukum? Hakikat hukum adalah mempertemukan dan mengintegrasikan anatara cita-cita hukum dengan keadilan, kehendak masyarakat dengan kemaslahatan. Kehendak penyelenggara negara dengan kepastian hukum. Kehendak moral dengan kebenaran,” lanjutnya.
Selanjutnya Ketua Umum PB IDI Mohammad Adib Khumaidi menjelaskan pandangan terhadap transformasi kesehatan dari RUU kesehatan.
“Salah satu pilar dalam RUU Kesehatan adalah akan menciptakan layanan kesehatan yang dalam upaya mencegah orang sehat menjadi sakit. Adapun Hak masyarakat atas layanan kesehatan: upaya kesehatan perseorangan, setiap org berhak atas kesehatan (pasal 4 UU No. 36 tahun 2009 tentang kesehatan),” jelas Adib.
Adapun, Ketua Umum DPP Himpunan Advokat Spesialis Rumah Sakit (HASRS) Muhammad Luthfie Hakim menilai negara perlu hadir dalam penyediaan fasilitas pelayanan kesehatan yang layak dan memberikan gambaran fasilitas kesehatan di Indonesia dan persebaran rumah sakit di Indonesia.
“Tanggung jawab konstitusional negara di sektor kesehatan yaitu merupakan tanggung jawab negara atas penyediaan Fasilitas Pelayanan Kesehatan (FASYANKES) dan fasilitas umum yang layak. Dengan demikian negara perlu hadir dan menyediakan fasilitas pelayanan kesehatan yang layak kepada masyarakat Indonesia,” sebutnya.
VIDEO: Tantangan dan Peluang Kesejahteraan Sosial di Indonesia
Comments (0)