Sudahilah Polemik Ijazah Jokowi

TVMU.TV - Pengadilan yang bebas, dan independen, harus menjadi satu-satunya pintu untuk menyudahi polemik ijazah Presiden ke-7 Joko Widodo. Energi bangsa ini, sudah terlalu terkuras habis, untuk masalah keabsahan ijazah ini. Enam, atau delapan tahun sudah, ruang publik media, terutama media sosial, hiruk-pikuk menyoal legalitas dokumen bernama ijazah itu.

Menurut pemberitaan, kasus tuduhan ijazah palsu ini, sudah muncul sejak tahun 2017 silam, artinya sudah berlangsung selama delapan tahun. Betapa melelahkannya kita, manakala selama delapan tahun, mata dan telinga kita, disajikan berita-berita polemik ijazah, yang tidak pernah berujung ini. Pertanyaannya, semendesak apa kasus ini, sehingga ruang publik digital kita, dibanjiri tudingan, sanggahan, pembelaan, dan bahkan umpatan, cacian yang terkadang menepikan adab dan moral kita sebagai bangsa?. Siapa sebenarnya yang diuntungkan dengan polemik ijazah ini?.

Media ini, tidak hendak mengambil posisi berada di salah satu pihak, melainkan peduli dengan urgensi permasalahannya. Apabila dirunut sejak semula, pihak yang mempertanyakan keabsahan ijazah, melontarkan tuduhannya melalui buku berjudul “Jokowi Under Cover” yang ditulis Bambang Tri Mulyono. Buku tersebut, diklaim sebagai hasil investigasi jurnalistik, yang dapat diuji secara ilmiah, namun otoritas hukum menampiknya, sekaligus menghukum sang penulis buku, karena buku tersebut dianggap fitnah. Dari kasus ini, sudah dua orang dijebloskan ke penjara, yaitu sang penulis buku ini sendiri, Bambang Tri Mulyono, dan Sugi Nur Raharja, alias Gus Nur. Jangan lagi, ada orang ketiga, keempat, dan seterusnya juga menghuni jeruji besi, karena kasus ini.

Semua pihak, baik para pemimpin bangsa, tokoh masyarakat, dan warga negara lainnya, menyadari, begitu banyak problem bangsa ini, yang harus segera diselesaikan, mulai dari kasus PHK massal, ancaman krisis ekonomi global yang dipicu kebijakan tarif trump yang mengancam kelesuan ekonomi dunia, perubahan iklim global yang berakibat krisis pangan, dan lain-lain krisis yang sudah di depan mata. Bagaimana kita mampu mewujudkan kesejahteraan sosial, dan menjadi bangsa besar yang bermartabat di mata dunia, jika kita masih berkutat pada masalah-masalah tidak substansial, dan lebih bersifat personal.

Semoga polemik ijazah ini, segera berkesudahan di pengadilan, dan para pihak yang bertikai, kembali kepada kewajiban masing-masing, sebagaimana yang diajarkan nabi kita, sallahu alaihi wassalam melalui hadis arbain nomor 33, bahwa yang menuduh wajib mendatangkan bukti, sedangkan yang dituduh mengangkat sumpah.

Dari Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Seandainya setiap manusia dipenuhi tuntutannya, niscaya orang-orang akan menuntut harta dan darah suatu kaum. Namun, penuntut wajib datangkan bukti dan yang mengingkari dituntut bersumpah.” (HR Baihaqi No.21201, Bukhori No.4552, dan Muslim No.1711)