Berantas Jud*l Jangan Setengah

TVMU.TV - Rakyat sedang sulit. Ekonomi melesu. Tapi para bandar judol, rakus menggerus uang, yang  umumnya berasal dari kalangan rakyat kecil, yang sedang kalut. Bandar judol membangun istana, rakyat petaruh judol, pada bangkrut. Alih-alih menang, semua petaruh judol, pastilah kalah, sebagaimana dituturkan bekas bandar judol, Dennis Lim.

Akibat kalah judol, ekonomi keluarga morat-marit. Ujung-ujungnya, terlilit pinjaman online, atau pinjol. Setelahnya, keluarga bubar, atau berbuat kriminal, atau bahkan bunuh diri. Jika demikian, hanya dengan mengharap penguasa di negeri ini, untuk bertindak tegas.

Kasus judol, baru mencuat ke publik sejak Maret 2024 silam. Tapi tahun 2022 ditangkap bandar kakap asal medan, Apin BK yang sempat lari ke Malaysia, tapi seolah mandeg, hanya berhenti di jaringan Apin BK saja. Publik baru terhenyak, ketika diungkap jaringan bandar judol, dari kota medan, yang melibatkan sejumlah pegawai di Kementerian Komunikasi dan Informatika. Yang kini berubah nama menjadi Kementerian Komunikasi dan Digital. Belakangan, nama Mantan Menteri Komunikasi dan Informatika, Budi Arie, terseret kasus ini. Tapi pihak Budi Arie membantah terlibat.

tvMu mencatat, pemerintah terakhir merilis pengungkapan judol ini, pada 21 November 2021, oleh Menko Polkam Budi Gunawan. Dalam konferensi pers kala itu, Menko Polkam menyebutkan dalam kurun dua pekan, diungkap 619 kasus judol, yang melibatkan 734 orang tersangka, 16 di antaranya pegawai Kementerian Kominfo kala itu, dan sebagian kecilnya warga negara asing. Uang yang disita hanya Rp. 17,6 Miliar. Awal Mei lalu, tersita uang Rp. 500 Miliar lebih, hasil money laundring berasal dari judol.

Kita tentu apresiasi langkah Kepolisian, yang menyita uang Rp. 500 Miliar itu/, tapi perlu diingat, masih ada triliunan rupiah lainnya yang diraup para bandar judol. Ingat pula, sejauh ini, belum ada berita, ditangkapnya bandar judol kelas hiu, atau paus.Tahun 2022 silam, baru ditangkap satu bandar judol asal Medan, Apin BK yang ditangkap di Malaysia. Tapi belasan bandar judol di atas Apin BK masih berkeliaran, di luar sana.

Senyampang dengan banyaknya korban judol, dan kondisi ekonomi yang sedang lesu, kita berharap agar, gerakan memberantas judol, dilakukan secara masif, terstruktur, dan berkelanjutan. Penumpasan judol, tak bisa hanya sekedar hangat-hangat tahi ayam, apalagi setengah hati. Jelas kiranya, judi merupakan perbuatan maksiat, terlarang, dan bentuk perbuatan setan, yang harus dimusuhi. Jika tidak diberantas dengan serius, serentak, dan segera dari sekarang, jangan menyesal, jika kerusakan moral masyarakat akibat judi, menghancurkan bangsa ini di kemudian hari.