Dialektika tvMu, Rusaknya Indonesia Sebagai Negara Hukum

Dialektika tvMu, Rusaknya Indonesia Sebagai Negara Hukum
Dialektika bertajuk “Rusaknya Indonesia Sebagai Negara Hukum

TVMU.TV - Televisi Muhammadiyah (tvMu) kembali menggelar Dialektika bertajuk “Rusaknya Indonesia Sebagai Negara Hukum", Sabtu (1/10). 

Acara diskusi mingguan ini disiarkan secara langsung di tv terrestrial, Youtube tvMu Channel, dan situs tvmu.tv.

Adapun, dalam Dialektika itu menghadirkan Pakar hukum Muhammadiyah Jamal Wiwoho, Ketua Komisi Yudisial Periode 2016 - 2018 Aidul Fitriciada Azhari, dan Ketua dan Sekretaris Majelis Hukum dan HAM PP Muhammadiyah Rahmat Muhajir Nugroho.

Pakar hukum Muhammadiyah, Jamal Wiwoho mengaku prihatin atas persoalan aparat penegak hukum yang terjerat kasus korupsi yang terjadi baru-baru ini. Ia mendorong para penegak hukum untuk melakukan berbagai pembenahan.

"Tentu yang sepeti ini tidak datang tiba-tiba ada faktor banyak yang mempengaruhi. Misalnya, pola rekrutmen entah pola rekrutmen polisi, pola rekrutmen jaksa, pola rekrutmen hakim dan sebaginya," terang Rekor UNS tersebut.

Sementara itu Ketua Komisi Yudisial Periode 2016 - 2018, Aidul Fitriciada Azhari menilai rusaknya sistem hukum di Indonesia salah satunya karena transaksi politik yang sangat mahal.

"Sebenarnya bukan karena semata-mata karena aparat penegak hukum, tapi sistem yang dibangun itu menuntut transaksi politik yang sangat mahal. Nah, ini merembet kemana-mana akhirnya, termasuk misalnya dalam proses transaksi proses seleksi. Proses seleksi kalo kita tahu memerlukan biaya yang besar, termasuk seleksi anggota komisi, seleksi hakim, dan seterusnya," tuturnya.

Pada kesempatan yang sama, Sekretaris Majelis Hukum dan HAM PP Muhammadiyah Rahmat Muhajir Nugroho memandang penegakan hukum di Indonesia sudah rusak.

"Saya melihatnya problematika penegakan hukum di Indonesia itu sempurna, rusaknya. Artinya, problem rusaknya negara hukum itu dimulai dari proses legislasi, mulai proses legislasi itu kemudian sampai implementasi dari aturan-aturan hukum yang sudah ditetapkan," jelasnya.

"Kita melihat proses legislasi yang terjadi selama ini, akhir-akhir ini kurang sekali melibatkan partisipasi publik. Akhirnya produk yang dihasilkan legislatif, oleh DPR sama sekali tidak mencerminkan kehendak rakyat, sehingga kita melihat bahwa DPR seperti ingin mengikuti keinginannya sendiri tanpa melihat realitas yang diinginkan oleh masyarakat secara luas itu bisa dilihat pada Udang-undang Cipta Kerja," lanjut Rahmat.

VIDEO: Rusaknya Indonesia Sebagai Negara Hukum