Hukum dan Sejarah Baju Baru di Hari Raya Idul Fitri

Hukum dan Sejarah Baju Baru di Hari Raya Idul Fitri
Ilustrasi/ Foto: Istimewa.

TVMU.TV - Umat Islam sebentar lagi akan merayakan Hari Raya Idul Fitri. Kedatangan hari istimewa ini sangat dinantikan, serta banyak tradisi-tradisi yang bisa dilakukan masyarakat saat menjelang lebaran. Salah satunya adalah belanja.

Mempersiapkan keperluan di Hari Raya Idul Fitri seolah-olah menjadi kewajiban bagi setiap muslim. Rasanya, tak lengkap bila lebaran tanpa baju baru, istilah itulah yang telah melekat pada masyarakat setiap tahunnya.

Seorang muslim dianjurkan mempersiapkan hari raya dengan pakaian yang terbaik saat silaturahmi dengan keluarga dan kerabat. Tradisi ini wujud kegembiraan umat muslim setelah menjalani ibadah puasa sebulan lamanya.

Adapun di Indonesia sendiri, tradisi mengenakan baju baru telah dikenal sejak tahun 1596. Sebagaimana disebutkan dalam sebuah buku Djoened Poesponegoro dan Nugroho Notosusanto, mayoritas penduduk di bawah kerajaan Banten sibuk mempersiapkan baju baru jelang lebaran.

Menurut dalil hadits yang diriwayatkan oleh Bukhori dan Muslim, Rasulullah SAW bersabda:

"Berpakaianlah sebaik mungkin di depan saudara dan saudarimu. Namun ketahuilah bahwasanya ini adalah pakaian orang yang tidak dapat bagian (di akhirat)" (HR Bukhori dan Muslim).

Dari hadits di atas dapat disimpulkan bahwa sesungguhnya berpakaian sebaik mungkin itu perlu, tapi tak memaksakan diri untuk membeli baju baru guna tampil menawan di Hari Raya Idul Fitri.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news tentang Muhammadiyah dan ‘Aisyiyah setiap hari di tvmu.tv. Jangan lupa subscribe juga channel YouTube tvMu Channel dan aktifkan lonceng supaya kamu dapat notifikasi video terbaru langsung. Cerdas Mencerahkan.