IMM DKI Jakarta Desak Kapolri Proses Pidana Peneliti BRIN yang Ancam Bunuh Warga Muhammadiyah

IMM DKI Jakarta Desak Kapolri Proses Pidana Peneliti BRIN yang Ancam Bunuh Warga Muhammadiyah
Ketua IMM DKI Jakarta, Ari Aprian Harahap/ Foto: Istimewa.

TVMU.TV - Dewan Pimpinan Daerah Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (DPD IMM) DKI Jakarta mendesak Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memproses pidana peneliti Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), Andi Pangerang Hasanuddin (APH) yang mengunggah komentar bernada ancaman membunuh kepada warga Muhammadiyah.

"DPD IMM DKI Jakarta mendesak Kapolri Listyo Sigit Prabowo untuk tidak diam dan memberikan arahan langsung kepada bawahannya untuk segera meningkatkan status hukum APH dan TD agar keduanya bisa segera ditahan," kata Ketua Umum DPD DKI Jakarta, Ari Aprian Harahap dalam keterangan tertulis yang dikutip tvMu, Kamis (27/4/2023).

Selain itu, Ari meminta Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo menginstruksikan kepada jajarannya untuk menindak tegas oknum Peneliti BRIN berinisial APH yang diduga mengancam warga Muhammadiyah di sosial media tesebut.

"Kapolri jangan abai dengan persoalan ini, apalagi Kapolri merupakan salah satu pejabat tinggi negara yang cenderung rajin hadir di setiap kegiatan Muhammadiyah, sehingga Kami merasa sudah sewajarnya bagi Kapolri untuk memberikan perhatian khusus terhadap persoalan ini," tegasnya.

Sebelumnya, Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) menggelar sidang etik terhadap peneliti BRIN Andi Pangerang Hasanuddin (APH) atas unggahan komentar ancaman pembunuhan ke warga Muhammadiyah secara tertutup pada Rabu (26/4/2023).

Dalam keterangan resminya Rabu (26/4), Kepala Biro Organisasi dan Sumber Daya Manusia, Ratih Retno Wulandari menyebutkan APH dinyatakan melanggar etik berdasarkan hasil sidang majelis etik yang digelar BRIN.

VIDEO: Oknum BRIN Ancam Muhammadiyah, PP Muhammadiyah Imbau Warganya Tidak Terpancing