Majelis Hukum dan HAM Desak Anwar Usman Mundur sebagai Hakim MK
TVMU.TV - Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) memutuskan untuk menjatuhkan sanksi memberhentikan Anwar Usman sebagai Ketua MK pada Selasa (07/11). Anwar Usman terbukti melanggar kode etik dan perilaku hakim MK terkait putusan kasus batas usia calon presiden.
Sehubungan dengan hal tersebut, Majelis Hukum dan HAM Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah menilai Anwar Usman seharusnya diberhentikan tidak dengan hormat sebagai hakim konstitusi oleh MKMK.
Pemberhentian Anwar Usman tidak dengan hormat bisa dilakukan berdasarkan Pasal 41 huruf c dan Pasal 47 Peraturan MK Nomor 1 Tahun 2023 tentang Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi.
Karena MKMK hanya memberhentikan dari kursi Ketua MK atau tidak memecatnya sebagai hakim konstitusi, maka Majelis Hukum dan HAM PP Muhammadiyah mendesak Anwar Usman mundur.
“Kami menuntut Anwar Usman mengundurkan diri dari jabatan Hakim MK demi menjaga marwah, martabat dan kewibawaan MK serta mengembalikan kepercayaan publik kepada MK,” kata Ketua Majelis Hukum dan HAM PP Muhammadiyah Trisno Raharjo dalam keterangan tertulis yang diterima tvMu, Selasa, (7/11).
Meski tidak memberhentikan Anwar Usman, Majelis Hukum dan HAM PP Muhammadiyah tetap menghormati putusan MKMK.
Selain itu, Majelis Hukum dan HAM PP Muhammadiyah meminta seluruh hakim MK mengembalikan kehormatan lembaga tersebut usai MKMK menjatuhkan sanksi teguran lisan secara kolektif kepada mereka. Sembilan hakim konstitusi dinyatakan terbukti melanggar kode etik berupa prinsip kepantasan dan kesopanan dalam penanganan uji materi perkara nomor 90/PUU-XXI/2023.
Adanya putusan MKMK ini, menurut Majelis Hukum dan HAM PP Muhammadiyah, menunjukan jika sembilan hakim konstitusi itu bukan sosok negarawan. Sebabnya Muhammadiyah mendesak mereka menunjukkan sikap negarawan pascaputusan ini.
“Menuntut kepada seluruh hakim konstitusi untuk mengembalikan kewibawaan, keluhuran, dan marwah MK melalui sikap-sikap kenegarawanan yang dimanifestasikan ke dalam putusan dan sikap-sikap lainnya yang tertuang dalam Sapta Karsa Hutama,” sebutnya.
Majelis Hukum dan HAM PP Muhammadiyah juga menghormati putusan MKMK yang menjatuhkan sanksi teguran tertulis kepada hakim konstitusi Arif Hidayat. MKMK menilai Arif terbukti melanggar kode etik dan perilaku hakim karena membuka informasi tentang pemeriksaan yang seharusnya hanya diketahui oleh hakim yang mengikuti Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH).
VIDEO: Dialektika tvMu 'Indonesia Jangan Terbelah'
Comments (0)