Majelis Pemberdayaan Wakaf PP Muhammadiyah Perkuat Akselerasi Wakaf Produktif
TVMU.TV - Wakaf adalah kata dari bahasa Arab “Waqf” yang artinya menahan diri. Sementara menurut fiqih Islam, wakaf merupakan hak pribadi dipindah menjadi kepemilikan secara umum atau lembaga agar manfaatnya mampu dinikmati masyarakat.
Ada beberapa jenis wakaf, di antaranya wakaf sosial dan wakaf produktif. Walaupun secara prinsip sama, namun keduanya memiliki ciri berbeda. Wakaf sosial sendiri identik dengan 3 M, yakni madrasah, makam, dan masjid. Sedangkan wakaf produktif bisa berbentuk amal usaha seperti hotel, peternakan, dan lain sebagainya.
Dewan Pakar Majelis Pemberdayaan Wakaf Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah, Raditya Sukmana menyebutkan Persyarikatan Muhammadiyah mulai menyasar akselerasi kemanfaatan lewat pengelolaan dan pendayagunaan wakaf yang lebih produktif.
“Ini menjadi penting karena orang yang kita bantu banyak sekali. Kita menghasilkan profit banyak itu bukan untuk kita, tapi untuk masyarakat umum. Makanya kita cari mana yang menghasilkan uang banyak untuk kita bagikan kembali bagi kemaslahatan umat,” tuturnya dalam acara Teras tvMu bertajuk 'Wakaf Produktif untuk Kemaslahatan Umat dan Bangsa' yang disiarkan di YouTube tvMu Channel pada Ahad (14/5).
Raditya optimistis akselerasi wakaf produktif tersebut dapat diwujudkan melihat pada ekosistem sumber daya manusia yang melimpah di banyak Perguruan Tinggi yang dimiliki Muhammadiyah.
Meski demikain, ia menilai hal ini perlu edukasi lebih luas pada masyarakat umum, khususnya kepada mereka yang mewakafkan hartanya kepada Persyarikatan Muhammadiyah.
Sementara itu, Sekretaris Majelis Pemberdayaan Wakaf PP Muhammadiyah, Mashuri Masyhuda pun menyampaikan senada. Menurutnya, edukasi pemahaman bentuk wakaf perlu dilakukan pada masyarakat, sehingga mereka memahami bahwa wakaf yang berpahala tidak hanya berbentuk 3 M.
“Sehingga kalau diwakafkan untuk bentuk yang lain, merasa pahalanya seperti kurang. Padahal kalau wakaf produktif justru bisa membangun puluhan masjid dan madrasah,” sebut Mashuri.
Walaupun mengedukasi umat ini tidak mudah, namun hal inilah yang menjadi PR bagi Persyarikatan Muhammadiyah secara umum.
“Padahal kalau dibuat penginapan syariah, dan dari hasil itu bisa dikembangkan pendayagunaan yang lain saya kira itu bisa lebih maksimal. Cuma memang mengedukasi umat ini tidak mudah. Sementara wakif itu punya hak menentukan arahan (bentuk wakaf),” pungkas Mashuri. (FAS)
VIDEO: Teras tvMu 'Wakaf Produktif untuk Kemaslahatan Umat dan Bangsa'
Comments (0)