Muhammadiyah Luncurkan LARSI, Lembaga Independen Penyelenggara Akreditasi Rumah Sakit

Muhammadiyah meluncurkan Lembaga Akreditasi Rumah Sakit Indonesia (LARSI), sebuah lembaga independen penyelenggara akreditasi rumah sakit yang berkomitmen pada mutu pelayanan, keselamatan pasien, dan kesinambungan rumah sakit.

Lembaga ini didirikan pada (13/9/2021) dengan berbadan hukum perseroan terbatas. Pada (16/9/2021), LARSI disahkan Kenkumham dengan Nomor AHU-0057880.AH.01.01. Kemudian ditetapkan sebagai lembaga independent penyelenggaraan akreditasi rumah sakit berdasarkan surat keputusan (SK) Kemenkes pada tanggal (12/11/2021).

Ketua Umum PP Muhammadiyah, Prof Haedar Nashir bersyukur atas diterbitkannya SK Kemenkes kepada LARSI yang diinisiasi Majelis Pembina Kesehatan Umum (MPKU) Pimpinan Pusat Muhammadiyah, asosiasi rumah sakit Arsamu dan Arsinu. Selanjutnya organisasi profesi IDI, PPNI dan IAI.

Ia menambahkan, SK ini akan membuat lebih mudah dalam mengoordinasi dan menjalankan fungsi-fungsi profesionalitas, terutama untuk memajukan rumah sakit Indonesia dalam rangka mencerdaskan, membawa dan membangun kesehatan bangsa.

Haedar menyebutkan, ini bagian kecil dari usaha membangun kesadaran beragama yang mencerdaskan dan memajukan manusia. Adapun, lanjut dia, dengan kehadiran LARSI ini harus mampu mendorong proses demokratisasi lembaga-lembaga yang mengakreditasi rumah sakit.

Sementara itu, Ketua MPKU, Dr. Agus Samsudin, MM menjelaskan bahwa didirikannya LARSI bertujuan untuk dapat membantu pemerintah dalam percepatan penyelenggaraan akreditasi rumah sakit di Indonesia secara profesional dengan mengusung nilai-nilai yang mengandung integritas, humanis, kesetaraan, kompeten, dan team work. Bagaimana acara penluncuran LARSI?

Saksikan berita lengkapnya di YouTube tvMu Channel. Jangan lewatkan berita lainnya agar kamu semua tidak ketinggalan informasi terbaru dari Muhammadiyah. Jangan lupa subscribe juga channel YouTube tvMu Channel dan aktifkan lonceng supaya kamu dapat notifikasi video terbaru langsung. Cerdas Mencerahkan.