PTMA se-Sulawesi Selatan Ikuti Sosialisasi Aturan Baru Akreditasi Perguruan Tinggi di Unismuh Makassar

PTMA se-Sulawesi Selatan Ikuti Sosialisasi Aturan Baru Akreditasi Perguruan Tinggi di Unismuh Makassar
Pimpinan PTMA se-Sulawesi Selatan mengikuti sosialisasi aturan baru terkait akreditasi perguruan tinggi di Balai Sidang Muktamar ke-47 Unismuh Makassar, Kamis (18/1/2024). Foto: Unismuh Makassar.

TVMU.TV - Pimpinan Perguruan Tinggi Muhammadiyah dan 'Aisyiyah (PTMA) se-Sulawesi Selatan mengikuti sosialisasi aturan baru terkait akreditasi perguruan tinggi di Balai Sidang Muktamar ke-47 Universitas Muhammadiyah (Unismuh) Makassar, Kamis (18/1/2024).

Acara yang menyosialisasikan Implementasi Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbud Ristek) Nomor 53 Tahun 2023 itu dihadiri Anggota Dewan Eksekutif Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT), Johni Najwan dan Agus Setyo Muntohar.

Rektor Unismuh Makassar, Ambo Asse menekankan pentingnya pemahaman terhadap aturan baru ini untuk memastikan peningkatan dan pemeliharaan kualitas akademik.

“Meskipun kita baru saja menjalani asesmen lapangan akreditasi, tapi kita harus terus mengikuti perkembangan dan perubahan aturan terkait dengan akreditasi,” ujarnya.

Ia menyatakan bahwa pihaknya berkomitmen untuk terus menjaga dan mengembangkan budaya mutu. Hal itu dibuktikan dengan pencapaian sertifikasi ISO 21001 untuk 59 unit kerja di Unismuh.

“Kita harus terus bekerja keras untuk mempertahankan dan meningkatkan kualitas yang telah kita raih, dengan menyesuaikan semua aktivitas kita dengan aturan yang berlaku,” ujar Prof Ambo.

Lebih lanjut, Ambo berpesan kepada dosen agar memperhatikan Kelulusan Tepat Waktu (KTW) dan Keberhasilan Studi (KBS) mahasiswa, serta mendorong mereka untuk tidak berlarut-larut dalam studi dan memotivasi mereka untuk mencapai hasil maksimal.

Sementara itu, Anggota Dewan Eksekutif BAN-PT Johni Najwan PhD menyebutkan Permendikbud Ristek Nomor 53 Tahun 2023 merupakan aturan penegasan dan penyempurnaan yang telah ada sebelumnya dalam Undang-Undang No 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi.

“Peraturan ini menegaskan kembali hak menteri untuk mencabut gelar akademik dan profesi dari perguruan tinggi yang tidak terakreditasi, serta memberikan waktu perbaikan dokumen untuk perguruan tinggi selama dua tahun dan untuk program studi selama satu tahun,” jelasnya.

VIDEO: Soft Opening RS PKU Unismuh Makassar