Langkah Cepat BPKH Limited, Ganti Rugi 862.000 Riyal untuk Jamaah yang Alami Gangguan Layanan Konsumsi
BPKH Limited memberikan kompensasi kepada jemaah haji Indonesia atas ketidaknyamanan dan kekurangan layanan konsumsi yang terjadi pada tanggal 14 Dzulhijjah.
TVMU.TV - BPKH Limited memberikan kompensasi kepada jemaah haji Indonesia atas ketidaknyamanan dan kekurangan layanan konsumsi yang terjadi pada tanggal 14 Dzulhijjah.
Sebagai komitmen terhadap peningkatan kualitas layanan, BPKH Limited telah mengambil langkah‑langkah perbaikan yang cepat dan menyeluruh untuk memastikan hal serupa tidak terulang.
Kompensasi ini diharapkan dapat diikuti oleh syarikah atau vendor layanan haji yang lain yang tidak optimal dalam memberikan layanan kepada jemaah haji Indonesia.
Hingga 16 Juni 2025, BPKH Limited telah menyalurkan kompensasi secara langsung kepada lebih dari 42.000 jemaah haji yang tidak menerima konsumsi pada tanggal 14 Dzulhijjah.
Total nilai kompensasi yang telah dibayarkan mencapai lebih dari 862.000 Riyal. Penyaluran ini dilakukan secara transparan dan cepat, sebagai wujud tanggung jawab dan keadilan bagi jemaah.
BPKH Limited menilai pemberian kompensasi secara cepat ini sebagai langkah yang sangat tepat dan layak ditiru oleh seluruh pihak yang berperan sebagai penyedia layanan haji.
Tindakan ini bukan hanya sekadar pemenuhan kewajiban, tetapi juga bentuk penghormatan dan penghargaan terhadap hak jemaah haji atas pelayanan terbaik selama menjalankan ibadah yang mulia.
Sekedar informasi, BPKH Limited adalah Syarikah di Arab Saudi yang merupakan anak perusahaan Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) yang bertujuan mengelola investasi langsung di Arab Saudi.
BPKH Limited pada musim haji 1446 H mendapatkan tugas untuk mengelola area komersial, penyediaan bumbu Nusantara, penyediaan makanan siap saji, dan penyediaan makanan fresh meal pada tanggal 14 dan 15 Dzulhijjah. BPKH Limited berkomitmen menjaga kepercayaan dan memenuhi hak‑hak jemaah selama proses ibadah haji.
VIDEO: Muhammadiyah Terima Silaturahmi BPKH