Kemenhaj Kebut Persiapan Haji 2027, Pembayaran Awal Diperlukan untuk Pesan Layanan Armuzna

Kemenhaj Kebut Persiapan Haji 2027, Pembayaran Awal Diperlukan untuk Pesan Layanan Armuzna
Rapat Kerja Kemenhaj RI bersama Komisi VIII DPR RI di Jakarta, Selasa (14/7/2026). Foto: Istimewa.

TVMU.TV - Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) Republik Indonesia mengajukan persetujuan penggunaan uang muka untuk penyelenggaraan ibadah haji 1448 Hijriah/2027 Masehi kepada Komisi VIII DPR RI. Langkah tersebut dilakukan guna mengamankan pemesanan layanan di Arafah, Muzdalifah, dan Mina (Armuzna), termasuk lokasi tenda jemaah haji Indonesia di Arab Saudi.

Usulan tersebut disampaikan Menteri Haji dan Umrah, Mochamad Irfan Yusuf, dalam Rapat Kerja bersama Komisi VIII DPR RI di Jakarta, Selasa (14/7/2026). Percepatan pembayaran diperlukan karena Pemerintah Arab Saudi telah membuka proses transfer dana melalui sistem Nusuk Masar mulai 15 Juli 2026.

Juru Bicara Kemenhaj RI, Maria Assegaff, mengatakan pengajuan uang muka merupakan bagian dari langkah awal persiapan penyelenggaraan ibadah haji tahun 2027 agar Indonesia tidak kehilangan kesempatan memperoleh lokasi layanan terbaik bagi jemaah.

“Kemenhaj sudah mengajukan uang muka kepada DPR RI dalam agenda Raker hari ini sebagai bagian dari persiapan penyelenggaraan ibadah haji tahun 1448 H/2027 M,” ungkapnya.

Menurut Maria, jadwal yang ditetapkan Pemerintah Arab Saudi jauh lebih ketat dibanding tahun-tahun sebelumnya. Karena itu, Indonesia perlu segera menyelesaikan pembayaran awal agar tetap memperoleh lokasi tenda dan layanan yang selama ini digunakan jemaah haji Indonesia.

“Tenggat waktu dari Arab Saudi kali ini sangat mendesak dan tidak bisa ditunda. Kalau kita tidak segera bayar, kita bisa kehilangan lokasi tenda di Arafah dan Mina yang sudah kita pakai tahun lalu. Jadi, demi kenyamanan jemaah, kita harus bergerak cepat mengamankan posisi,” jelas Maria.

Kemenhaj mengusulkan uang muka sebesar 858,74 juta riyal Saudi (SAR) atau sekitar Rp4 triliun, dengan asumsi kurs Rp4.666,67 per riyal Saudi. Dana tersebut nantinya digunakan sebagai pembayaran awal berbagai layanan penyelenggaraan ibadah haji di Arab Saudi.

Maria menjelaskan, uang muka tersebut bukan merupakan tambahan anggaran baru. Dana yang dibayarkan akan diperhitungkan sebagai bagian dari pembayaran total Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) setelah seluruh proses penetapan biaya haji 2027 selesai.

Selain mengejar tenggat pembayaran, Kemenhaj juga menyampaikan adanya peningkatan standar layanan dari Pemerintah Arab Saudi. Mulai musim haji 2027, layanan Paket D dihapus dan ditingkatkan menjadi Paket C, sehingga kualitas fasilitas bagi jemaah diperkirakan akan lebih baik.

“Meski biayanya diprediksi naik, fasilitas yang didapat jemaah akan jauh lebih nyaman,” ujar Maria.

Kemenhaj berharap Komisi VIII DPR RI dapat segera memberikan persetujuan atas usulan tersebut sehingga Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) dapat memfasilitasi pembayaran uang muka. Dengan demikian, proses pengadaan layanan dan persiapan penyelenggaraan ibadah haji 2027 dapat berjalan tepat waktu serta memberikan kepastian layanan yang optimal bagi jemaah haji Indonesia.