Ziarah Kubur dan Ta'ziyah Menurut Muhammadiyah

Ziarah kubur merupakan aktivitas berkunjung ke kuburan dengan niat ingin mendoakan orang yang sudah meninggal dan mengingat kematian.

Wakil Ketua Majelis Tabligh PP Muhammadiyah, Ustadz Dr. H. Syamsul Hidayat, BA. M.Ag menuturkan, awalnya Rasulullah SAW melarang dan mengharamkan kegiatan ziarah kubur, tapi di penghujung masa kenabian beliau, ziarah kubur diperbolehkan. Bahkan terdapat hadis yang menganjurkan ziarah kubur.

Menurut sabda Nabi Muhammad SAW: "Dahulu aku telah melarang kalian berziarah ke kubur. Namun sekarang, berziarahlah kalian ke sana," (H.R. Muslim).

Terkait hukumnya, Ustadz Syamsul menyebutkan, bahwa hukum ziarah kubur adalah sunah, namun dengan tatacara yang sudah dituntunkan oleh Rasulullah SAW. Dalam hal ini, lanjut dia, perlu meluruskan niat dan tujuannya dari ziarah kubur yaitu untuk mendoakan dan mengingat kematian atau mengingat kampung akhirat. Lalu bagaimana dengan Ta'ziyyah?

Saksikan dalam pembahasan lengkap Ustadz Syamsul dalam Kajian Tarjih Online UMS membahas tentang "Fatwa Tarjih tentang: Ta'ziyah dan Ziarah Kubur" dengan Klik Disini.

Jangan lewatkan berita pilihan dan breaking news tentang Muhammadiyah setiap hari di tvmu.tv agar kamu semua tidak ketinggalan. Kemudian jangan lupa subscribe juga channel YouTube tvMu Channel dan aktifkan lonceng supaya kamu dapat notifikasi video terbaru langsung. Cerdas Mencerahkan.