Pengajian Tarjih Muhammadiyah Bahas Riba dan Beberapa Aspek Hukumnya

Pengajian Tarjih Muhammadiyah Bahas Riba dan Beberapa Aspek Hukumnya
Tangkap layar Ustaz Miftah Hilmi Hidayatullah dalam program Pengajian Tarjih Muhammadiyah edisi ke-324 yang disiarkan di tvMu dan YouTube tvMu Channel, Rabu (15/10).

TVMU.TV - Ustaz Miftah Hilmi Hidayatullah menjelaskan Tafsir At-Tanwir Surat Al-Baqarah ayat 275–281 dengan tema “Riba dan Beberapa Aspek Hukumnya” dalam program Pengajian Tarjih Muhammadiyah edisi ke-324 yang disiarkan di Televisi Muhammadiyah (tvMu) dan kanal YouTube tvMu Channel, Rabu (15/10).

Dalam pengajiannya, Ustaz Miftah menjelaskan secara mendalam perbedaan antara sistem ekonomi berbasis riba dengan sistem jual beli yang sesuai syariat Islam.

Ia menegaskan bahwa ayat-ayat tentang riba memiliki keterkaitan erat dengan ayat-ayat sebelumnya yang membahas sedekah dan infak.

“Sedekah itu Allah suburkan, sebagaimana pohon yang berbuah lebat,” ujar Ustaz Miftah.

Lebih lanjut, Ustaz Miftah menjelaskan bahwa riba dalam pandangan Islam bukan sekadar tambahan keuntungan, tetapi bentuk kezaliman ekonomi yang mengeksploitasi pihak lemah.

“Riba menjamin keuntungan tanpa usaha, sedangkan jual beli menumbuhkan produktivitas,” tegasnya.

Pada tafsir ayat 276, Ustaz Miftah menafsirkan makna yamhaqu sebagai “Allah menghancurkan riba secara terus-menerus”, sedangkan yurbis-sadaqat berarti “Allah menyuburkan sedekah secara berkelanjutan”.

Dia mencontohkan Muhammadiyah sebagai bukti nyata bagaimana sedekah dapat menumbuhkan keberkahan dan amal usaha yang besar.

“Bukti bahwa Allah menyuburkan sedekah adalah Muhammadiyah,” ungkapnya.

Ustaz Miftah juga menekankan pentingnya paradigma ekonomi berbasis Al-Qur’an agar umat Islam tidak hanya menjadi pengikut sistem kapitalis global.

“Ekonomi Islam seharusnya menjadi trend setter, bukan follower,” katanya.

Dalam sesi tanya jawab, Ustaz Miftah menanggapi beragam pertanyaan jamaah. Menjawab pertanyaan tentang perbedaan sistem KPR konvensional dan syariah, ia menegaskan pentingnya akad dalam setiap transaksi.

“Akad itu sederhana, tapi penting. Di bank konvensional akadnya hutang, sedangkan di syariah akadnya jual beli,” jelasnya.

Kemudian menjawab pertanyaan lain terkait sistem payLater di marketplace, Ustaz Miftah menyampaikan bahwa setiap hutang yang disertai tambahan karena tempo termasuk riba.

“Kalau lupa bayar lalu ada tambahan, itu bunga berlipat-lipat (adhaafun mudhaafah),” tegasnya.

Ketika ditanya mengenai kerja sama amal usaha Muhammadiyah dengan lembaga perbankan, Ustaz Miftah menegaskan bahwa bunga bank termasuk riba.

“Kerja sama dengan bank tetap boleh, selama dilakukan melalui lembaga syariah dengan akad yang sah,” terangnya.

Diakhir kajian, Ustaz Miftah menyampaikan harapan agar para ahli ekonomi Islam dapat mengembangkan sistem ekonomi berbasis jual beli dan menghindari ketergantungan pada sistem hutang.

“Allah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba ini konsep besar yang perlu dikaji mendalam,” ujarnya. (Diva)