Gugatan Cerai Pasangan, Halal atau Tidak dalam Islam?

TVMU.TV - Dekan Fakultas Agama Islam (FAI) Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS), Ustaz Syamsul Hidayat kembali hadir dalam program Kajian Tarjih Online di tvMu, Selasa (31/12).
Kali ini, Ustaz Syamsul membahas tema ‘Gugatan Cerai Istri atas Suami’. Dalam program itu, ia menjelaskan bahwa Majelis Tarjih berpandangan bahwa pernikahan merupakan separuh dari agama. Hal tersebut didasarkan pada hadits Anas bin Malik yang diriwayatkan oleh Imam Al Baihaqi.
Ustaz Syamsul menerangkan dalam riwayat tersebut, Rasulullah SAW mengatakan jika seorang hamba (kaum muslimin) melakukan pernikahan secara syar’i dengan niat ibadah kepada Allah SWT dan memenuhi tuntunan syariat di dalam pernikahan, maka sungguh ia telah sempurna separuh agamanya.
Selain itu, Ustaz Symasul mengatakan, dalam hukum Islam, perceraian merupakan hal yang diperbolehkan. Meski demilkian, Allah SWT tidak menyukai hal itu disukai seperti yang disebutkan dalam hadits nabi yang diriwayatkan oleh Abu Daud, dimana Rasulullah SAW mengatakan ‘barang halal yang dibenci oleh Allah SWT adalah talaq’.
“Cerai itu memang boleh sebagai alternatif terakhir kalau terjadi pertikaian antara suami istri yang sudah tidak bisa didamaikan lagi. Oleh sebab itu, sebelum mengambil jalan perceraian hendaklah dilakukan oleh kedua belah pihak untuk mengadakan islah (perbaikan dan perdamaian) dengan menunjuk juru damai dari perwakilan masing-masing keluarga,” ujarnya.
Saksikan Tayangan Kajian Tarjih Online 'Gugatan Cerai Istri atauSuami'
Comments (0)