Hukum Menyelenggarakan MTQ dan Game Online Bisa Haram? Simak Penjelasan Majelis Tarjih dan Tajdid!

Hukum Menyelenggarakan MTQ dan Game Online Bisa Haram? Simak Penjelasan Majelis Tarjih dan Tajdid!
Ilustrasi/ Foto: Istimewa.

TVMU.TV - Ketua Majelis Tarjih dan Tajdid PWM Jawa Tengah sekaligus Dekan Fakultas Agama Islam (FAI) Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS), Syamsul Hidayat menjelaskan setiap aspek kehidupan manusia dalam Islam harus diarahkan pada pengabdian penuh kepada Allah SWT.

“Islam mewajibkan kepada umatnya agar mengabdikan seluruh hidupnya hanya kepada Allah SWT,” jelasnya dalam program Kajian Tarjih Online UMS bertajuk 'Hukum Menyelenggarakan MTQ dan Hukum Game Online' yang disiarkan di tvMu, Selasa (3/9).

Berdasarkan firman Allah dalam Al-Qur’an, jelas Syamsul, jin dan manusia diciptakan semata-mata untuk beribadah kepada Allah.

“Dan tidaklah aku ciptakan jin dan manusia kecuali agar mereka selalu beribadah kepada-ku (Allah SWT),” ujarnya mengutip salah satu ayat Al-Qur’an.

Maka dari itu, ia mengingatkan umat Islam agar menjalankan perintah Allah dengan penuh ketakwaan.

“Agama Islam memerintahkan umatnya agar melaksanakan perintah Allah dengan segenap potensi yang dimiliki. Dalam Surat Asy-Syu’ara, Allah berfirman, ‘Maka bertakwalah kalian kepada Allah dan tunaikan ketaatan kepadanya’,” ungkap Syamsul.

Selain itu, Syamsul menekankan bahwa setiap Muslim wajib bertakwa kepada Allah dengan segala kemampuan yang dimiliki. Baginya, hal ini merupakan tugas utama sebagai umat manusia.

“Ditegaskan dalam Surat An-Nisa ayat 14 bahwa siapa yang bermaksiat dan durhaka kepada Allah serta melampaui batas-batas hukum yang telah ditetapkan, maka Allah akan memasukkan mereka ke dalam neraka dan mendapatkan azab yang menghinakan,” ungkapnya.

Selanjutnya, Syamsul juga menekankan pentingnya mengarahkan seluruh orientasi hidup untuk beribadah, mulai dari bangun tidur hingga tidur kembali.

“Orientasi hidup kita sepenuhnya digunakan untuk beribadah, mulai dari kita bangun tidur sampai kita tidur lagi, termasuk istirahat sejenak dari lelahnya bekerja,” sebutnya.

Dalam konteks hukum penyelenggaraan MTQ dan game online, Syamsul menjelaskan bahwa Islam mengajarkan agar umatnya mengambil sesuatu yang baik dengan cara yang benar, tanpa mencampuradukkan antara yang haq dan batil.

“Janganlah kamu mencampuradukkan kebenaran dan kebatilan, serta jangan menyembunyikan kebenaran sedangkan kamu mengetahuinya,” terang Syamsul dengan mengutip Al-Qur’an.

Mengenai hiburan dalam Islam, Syamsul menegaskan bahwa Islam tidak melarang umatnya mencari hiburan dan ketenangan, selama dilakukan dengan cara yang sesuai dan tidak melanggar syariat.

“Islam tidak mengharamkan hiburan, namun tidak semua hiburan mendapatkan tempat di dalam agama Islam. Hanya jenis hiburan yang mendidik, menghormati, serta menjaga nilai moral atau akhlak yang diperbolehkan,” katanya.

Dia juga menekankan bahwa unsur-unsur dalam hiburan yang diizinkan dalam Islam adalah yang tidak merugikan diri sendiri, tidak menampilkan aurat, serta tidak menyakiti makhluk lain, termasuk binatang. Sedangkan hiburan yang mengandung unsur perjudian atau melecehkan kelompok lain juga dilarang.

“Hiburan yang mengandung judi, menyakiti binatang, atau melecehkan orang lain secara berlebihan tidak diperbolehkan dalam Islam,” tegas Syamsul.

Saksikan Kajian Tarjih Online UMS 'Hukum Menyelenggarakan MTQ dan Hukum Game Online'