Kajian Tarjih UMS Bahas Hukum Perayaan Ulang Tahun dan Milad dalam Perspektif Islam

Kajian Tarjih UMS Bahas Hukum Perayaan Ulang Tahun dan Milad dalam Perspektif Islam
Tangkap layar Ustaz Yayuli dalam Kajian Tarjih Online ke-195 UMS di kanal YouTube tvMu Channel, Rabu (15/10).

TVMU.TV - Ustaz Yayuli membahas tema “Hukum Perayaan Ulang Tahun, Milad, dan Sejenisnya” Kajian Tarjih Online ke-195 Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS) yang disiarkan melalui kanal YouTube tvMu Channel, Rabu (15/10).

Dalam kajian tersebut, Ustaz Yayuli menegaskan bahwa hukum perayaan ulang tahun merupakan perkara ijtihadiyah, yakni persoalan yang tidak memiliki dalil eksplisit dalam Al-Qur’an maupun hadis.

Oleh Karena itu, ia termasuk dalam ranah muamalah duniawiyah, yang pada dasarnya diperbolehkan selama tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip syariat alam.

“Persoalan ini adalah persoalan ijtihadiyah. Secara eksplisit tidak ada nas dalam Al-Qur’an maupun hadis. Maka, pemahaman ini masuk dalam ranah muamalah duniawiyah, yaitu ajaran yang mengatur hubungan manusia dengan manusia,” jelas Ustaz Yayuli.

Lebih lanjut, Ustaz Yayuli menjelaskan bahwa prinsip dasar dalam muamalah adalah segala sesuatu hukumnya mubah (boleh) kecuali terdapat dalil yang melarangnya. Sedangkan dalam ibadah, hukum asalnya adalah haram kecuali ada dalil yang memerintahkan.

Selain itu, muamalah harus dilakukan atas dasar suka sama suka, tanpa paksaan, tidak merugikan pihak lain, dan bertujuan mendatangkan manfaat serta menghindari mudarat sebagaimana sabda Nabi Muhammad SAW:

La dharar wa la dhirar”  yang artinya tidak boleh berbuat bahaya terhadap diri sendiri maupun orang lain.

Terkait perayaan ulang tahun atau milad, Ustaz Yayuli menyampaikan bahwa acara tersebut dapat dibolehkan jika tujuannya untuk memperkuat syiar Islam, mempererat silaturahmi, serta meningkatkan keimanan.

Ia merujuk pada QS. Ali Imran ayat 104 yang memerintahkan umat Islam untuk melakukan amar makruf nahi munkar.

“Peringatan ulang tahun atau milad boleh jika tujuannya untuk syiar Islam, mempererat silaturahmi, dan meningkatkan keimanan,” jelas Ustaz Yayuli.

Meski demikian, Ustaz Yayuli juga mengingatkan bahwa perayaan ulang tahun menjadi terlarang (haram) apabila mengandung unsur kemusyrikan, kesia-siaan, atau menyerupai tradisi non-Islam seperti meniup lilin yang berasal dari ritual penyembahan Dewi Artemis dalam mitologi Yunani.

“Jika ulang tahun mengandung unsur kemusyrikan atau menyerupai ritual non-Islam seperti meniup lilin, maka hukumnya haram,” jelas Ustaz Yayuli.

Pada kajian tersebut, Ustaz Yayuli turut menyinggung tradisi-tradisi adat seperti mitoni, neloni, sedekah bumi, dan sedekah laut. Tradisi tersebut diperbolehkan jika dilakukan sebagai bentuk syukur kepada Allah tanpa unsur kemusyrikan, namun dilarang jika disertai persembahan kepada selain Allah.

Terkait peringatan milad Muhammadiyah dan milad UMS, Ustaz Yayuli menegaskan bahwa kegiatan tersebut justru dianjurkan, karena menjadi sarana dakwah serta bentuk penghargaan terhadap perjuangan para pendiri.

“Milad Muhammadiyah atau UMS diperbolehkan karena bertujuan syiar Islam dan mengenang perjuangan tokoh-tokoh pendahulu,” jelas Ustaz Yayuli.

Dalam sesi tanya jawab, Ustaz Yayuli menjelaskan bahwa tidak ada kewajiban mengadakan ulang tahun, namun kegiatan seperti makan-makan dan sedekah diperbolehkan selama diniatkan sebagai bentuk syukur kepada Allah.

Dia juga menekankan pentingnya toleransi dan adab ikhtilaf dalam menyikapi perbedaan pandangan di kalangan umat Islam.

“Kalau ada yang memilih tidak merayakan ulang tahun, ya dihormati. Muhammadiyah menganut prinsip toleransi dan adab ikhtilaf. Jangan mudah menyalahkan orang lain,” ungkapnya.

Diakhir kajian, Ustaz Yayuli mengajak umat Islam untuk menjadi khairu ummah (umat terbaik) dengan memperkuat akidah, memperbaiki ibadah, meningkatkan akhlak, serta memiliki kekuatan ekonomi dan politik.

“Perayaan ulang tahun itu perkara ijtihadiyah boleh jika membawa maslahat, dilarang jika mengandung mudarat,” jelas Ustaz Yayuli. (Rahma Nur D)