4 Langkah Hukum yang Diambil Muhammadiyah Terhadap Oknum Pencopot Plang
TVMU.TV - Plang nama Muhammadiyah yang berada di sebuah masjid di Desa Tampo, Kecamatan Cluring, Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur, dicopot paksa oleh sekelompok warga pada Jumat, (25/2) lalu.
Ketua Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah, Dadang Kahmad menyebutkan, pihaknnya menempuh empat langkah hukum terhadap oknum pencopot plang tersebut.
Empat langkah hukum yang telah diambil Muhammadiyah terhadap oknum pencopot plang Muhammadiyah, yaitu:
-
Muhammadiyah melaporkan secara pidana kepada Ditreskrimum Polda Jawa Timur orang yang telah melakukan perusakan itu, serta orang yang ikut serta melakukan perusakan.
-
Muhammadiyah menggugat secara perdata dihadapan Panitera Pengadilan Negeri Banyuwangi kepada semua orang dan pihak terkait atas perbuatan melanggar hukum yang mereka lakukan sekaligus menimbulkan kerugian bagi organisasi kemasyarakatan Islam terbesar itu.
-
Muhammadiyah secara administrasi juga mohon perlindungan secara hukum dan secara resmi kepada Presiden, Menko Polhukam, Kapolri atas peristiwa perusakan kekerasan dan teror seperti ini tidak terjadi lagi berulang kali kepada organisasi yang didirikan pada tahun 1912.
-
Muhammadiyah meminta kepada pihak terkait yang telah melakukan perusakan dan merobohkan tanah milik Muhammadiyah untuk segera memasang lagi seperti keadaan semula papan nama kehormatan milik Persyarikatan.
Saksikan dalam pembahasan lengkap Dadang Kahmad dalam porgram Catatan Akhir Pekan dengan tema "Langkah Hukum Atas Aksi Vandalisme Pencopotan Papan Nama Muhammadiyah" Klik Disini.
Jangan lewatkan berita pilihan dan breaking news tentang Muhammadiyah setiap hari di tvmu.tv agar kamu semua tidak ketinggalan.
Subscribe juga channel YouTube tvMu Channel dan aktifkan lonceng supaya kamu dapat notifikasi video terbaru langsung. Cerdas Mencerahkan.
Comments (0)