59 Akta Kematian Jemaah Haji Telah Diserahkan ke Keluarga

TVMU.TV - Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcpapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah menyerahkan total 59 akta kematian jemaah haji Indonesia kepada keluarga.
Dirjen Dukcapil Kemendagri Zudan Arif Fakhrulloh mengatakan, pada Minggu (24/7/2022) pihaknya kembali menerima 43 surat kematian jemaah haji yang meninggal dunia saat beribadah haji di Tanah Suci.
Surat kematian tersebut diterima dari Daerah Kerja (Daker) Haji Indonesia dan Konsulat Jenderal Republik Indonesia di Jeddah, Arab Saudi.
"Dari 43 jamaah haji yang meninggal tersebut, sampai Rabu (27/7/2022) sudah semuanya diterbitkan akta kematiannya dan langsung diserahkan kepada keluarga oleh Dinas Dukcapil sesuai domisili" kata Zudan dilansir dari siaran pers Kemendagri, Sabtu (30/7/2022).
Adapun 43 akta kematian yang telah diterbitkan tersebut terdiri dari penduduk Kota Surabaya 4 orang, Kudus 2 orang, Kota Bandar Lampung 2 orang, Kampar 2 orang, Kota Bandung 2 orang, Kota Medan 2 orang, Pidie Jaya 1 orang, Aceh Barat 1 orang, dan Bandung 1 orang.
Kemudian dari penduduk Kota Tangerang 1 orang, Jakarta Selatan 1 orang, Bandung Barat 1 orang, Cirebon 1 orang, Sukabumi 1 orang, Karawang 1 orang, Jepara 1 orang, Kota Mojokerto 1 orang, Pemalang 1 orang, Demak 1 orang, Cilacap 1 orang, Kebumen 1 orang, Brebes 1 orang, dan Magetan 1 orang.
Selanjutnya, dari Bondowoso 1 orang, Lamongan 1 orang, Sidoarjo 1 orang, Banyuwangi 1 orang, Pasuruan 1 orang, Situbondo 1 orang, Tapin 1 orang, Lampung Tengah 1 orang, Halmahera Barat 1 orang, Sumbawa 1 orang, Kota Payakumbuh 1 orang, dan Serdang Bedagai 1 orang.
Dipersembahkan oleh:
Comments (0)