Hakikat Perkembangan Formulasi Maqashid Al-Syariah (Gerakan Subuh Mengaji #65)

Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Wilayah Muhammadiyah (PWM) Jawa Barat, Dadang Syarifudin berpendapat kata “syariah” memiliki tiga pengertian yang cakupannya berbeda-beda. 

Pertama, syariah dalam konteks agama secara umum. Artinya, identik dengan al-din yang meliputi berbagai aspek kehidupan manusia. Seluruh aspek agama menjadi sebuah kesatuan: akidah, ibadah, akhlak dan muamalah.

Hal ini pun didukung oleh Imam Al Qurthubi yang mengartikan syariah sebagai segala sesuatu yang disyariatkan Allah untuk hamba-hamba-Nya. Bahkan Ibn Taimiyah mengidentikkan syariah dengan Al Quran dan Al Sunah.

Kedua, syariah hanya berkaitan dengan pokok keyakinan. Pengertian ini sebagaimana yang diperlihatkan oleh seorang ahli fikih dari mazhab Hambali yaitu Ibn Baththah Al-‘Ukbari yang memberi judul kitabnya dengan Al Ibanah ‘an Syariat al Firqah al Najiyah.

Dalam kitab tersebut berisi penjelasan tentang syariah aqidah firqah najiyah dan menjauhi firqah yang dicela.

Ketiga, syariah hanya berkaitan dengan hukum-hukum ‘amaliyah (perbuatan). Pandangan ini didukung oleh Ibnu Katsir yang membatasi syariah hanya pada perintah-peritah (al-awamir), larangan-larangan (al-nawahi), sanksi hukuman (al-hudud), dan ketentuan-ketentuan umum (al-faraidh).

Hal senada juga disampaikan pakar tafsir Imam al-Thabari mengatakan bahwa agama itu satu, sedangkan syariah itu banyak dan bermacam-macam.

Saksikan pembahasan lengkap Dadang Syarifudin dalam acara program Gerakan Subuh Mengaji dengan tema "Hakikat Perkembangan Formulasi Maqashid Al-Syariah" Klik Disini.

Jangan lewatkan berita pilihan dan breaking news tentang Muhammadiyah setiap hari di tvmu.tv agar kamu semua tidak ketinggalan. Kemudian jangan lupa subscribe juga channel YouTube tvMu Channel dan aktifkan lonceng supaya kamu dapat notifikasi video terbaru langsung. Cerdas Mencerahkan.