InDepth: Sempat Dihentikan, PTM Terbatas di Kota Tangsel Kembali Digelar

InDepth: Sempat Dihentikan, PTM Terbatas di Kota Tangsel Kembali Digelar
Ilustrasi PTM Terbatas/ Foto: ANTARA.

Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) meluncurkan Surat Edaran (SE) Mendikbudristek Nomor 2 Tahun 2022 tentang Diskresi Pelaksanaan Keputusan Bersama Empat Menteri tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Covid-19.

Dalam SE itu tercantum bahwa Pembelajaran Tatap Muka (PTM) Terbatas dapat dilaksanakan dengan jumlah peserta didik 50 persen dari kapasitas ruang kelas pada satuan pendidikan yang berada di daerah dengan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 2.

Sedangkan perubahan ketentuan jumlah peserta didik dalam PTM Terbatas hanya diberlakukan pada wilayah dengan PPKM level 2, sebagaimana tertuang dalam SE Mendikbudristek Nomor 2 Tahun 2022 tersebut.

Lalu pelaksanaan PTM Terbatas pada satuan pendidikan yang berada di daerah dengan PPKM level 1, 3, dan 4 tetap mengikuti ketentuan dalam Keputusan Bersama Empat Menteri tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Covid-19. Begitu juga dengan penghentian sementara PTM Terbatas pada satuan pendidikan tetap mengikuti ketentuan SKB Empat Menteri.

Berdasarkan SE Mendikbudristek Nomor 2 Tahun 2022 ini juga disebutkan, saat ini orang tua atau wali peserta didik kembali diberikan pilihan untuk mengizinkan anaknya mengikuti PTM Terbatas atau Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ).

SE Mendikbudristek Nomor 2 Tahun 2022 ini pun ditandatangani oleh Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim pada Rabu (2/2/2022).

Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) kembali memulai kembali pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas di seluruh satuan pendidikan pada Senin (7/3/2022).

Aturan ini berlaku bagi seluruh siswa jenjang pendidikan anak usia dini (PAUD) hingga sekolah menengah pertama (SMP).

Hal itu termaktub dalam Surat Edaran Nomor: 421/1661-Disdikbud tentang Pemberlakuan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) Terbatas di Kota Tangerang Selatan, diteken Kepala Dinas Pendidikan Kota Tangsel, Deden Deni, Jumat (4/3/2022).

Kepala Disdikbud Kota Tangsel, Deden Deni menjelaskan, alasan digelarnya kembali kegiatan PTM Terbatas itu dilakukan dengan mempertimbangkan kondisi kasus aktif infeksi Covid-19 dalam beberapa waktu terkahir.

Menurut dia, setelah mendapati data penurunan kasus infeksi covid-19 dari Dinkes Kota Tangsel. Maka dari itu, ujar Deni, pihaknya langsung mengistruksikan kegiatan PTM Terbatas.

Per Sabtu (6/3/2022) lalu, kasus positif Covid-19 di Kota Tangsel sudah mencapai 8.010 kasus. Angka tersebut diketahui bertambah 32 dari data sehari sebelumnya yang berjumlah 7.978 kasus.

Kecamatan Pamulang merupakan wilayah dengan angka kasus Covid-19 terbanyak di Tangsel, yaitu 1.824 kasus. Kemudian disusul, Kecamatan Pondok Aren dengan 1.758 kasus.

Kota Tangsel yang sebelumnya berstatus zona oranye penyebaran Covid-19, kini menjadi zona kuning atau wilayah dengan risiko penularan rendah.

Sebelumnya, Pemerintah Kota Tangsel telah menyelenggarakan PTM Terbatas, namun aktivitas PTM Terbatas di seluruh sekolah diberhentikan sementara. Hal itu diputuskan menyusul dengan lonjakan kasus Covid-19, terutama varian Omicron yang kian mengkhawatirkan.

Meski telah kembali digelar, Anggota DPRD Kota Tangsel, Putri Ayu Anisya meminta Pemkot Tangsel untuk melakukan pengawasan terhadap penyelenggaraan PTM Terbatas. 

"Prinsipnya setiap pelaksanaan PTM Terbatas perlu dimonitor pelaksanaannya," ujar Putri saat dihubungi, Rabu (9/3/2022). 

Dikatakan Putri, pengawasan ini untuk mengantisipasi potensi munculnya klaster baru, sehingga para siswa di sekolah tetap aman dan tidak terpapar Covid-19.

"Pengawasan tentu saja secara melekat harus dilaksanakan agar ada deteksi dini dan antisipasi resiko lebih baik," tegasnya.

Sementara itu, Kepala Sekolah SMP Muhammadiyah 17 Tangsel, Sobari mengatakan, pihaknya mengutamakan protokol kesehatan (prokes) ketat dalam menghadapi PTM Terbatas.

Terkait hal ini, ujar Sobari, semua civitas di SMP Muhammadiyah 17 Tangsel wajib selalu menerapkan 3M yakni memakai masker, menjaga jarak dan mencuci tangan atau yang diperluas menjadi 5M sekaligus mengimplementasikan 3T yaitu testing, tracing dan treatment.

"Masalah proses kita dahulukan karena itu menjadi standar utama, bahkan kita juga membuat surat untuk dipampang di depan dengan skema seperti ini. Artinya kenapa? biar betul-betul dilakukan bagi civitas yang ada di Muhammadiyah 17 ini," jelas saat ditemui di sekolahnya, Rabu (9/3/2022).

Lebih lanjut, Sobari menyebutkan, PTM Terbatas ini momentum tepat untuk lebih menggalakkan kembali penanaman karakter siswa dari segi moral.

Terlebih, PTM Terbatas ini pun dapat meringankan beban pengeluaran orang tua yang mengharuskan membelikan pulsa untuk metode pembelajaran jarak jauh atau secara daring.

"Selanjutnya kita prihatin dengan orang tua kenapa, karena dalam semua kondisi ini dia juga harus katakanlah membeli kuota, dia juga harus mempersiapkan bayaran sekolah atau SPP dan kegiatan-kegiatan yang lainnya," tutur Sobari.

Sobari juga berharap pandemi Covid-19 ini segera berakhir, sehingga guru dan siswa bisa beraktivitas seperti biasanya, tanpa halangan.

"Kami berharap mudah-mudahan kami bedoa, Covid ini cepat berakhir dan kita bisa pulih sepulih mungkin," tutupnya. (Fachri Septian)