Ismail Fahmi Dimintai Keterangan Penyidik 1 Jam sebagai Saksi Kasus AP Hasanuddin

Ismail Fahmi Dimintai Keterangan Penyidik 1 Jam sebagai Saksi Kasus AP Hasanuddin
Wakil Ketua MPI PP Muhammadiyah, Ismail Fahmi setelah dimintai keterangan oleh penyidik di Gedung Awaloedin Djamin Dittipidsiber Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa (9/5/2023).

TVMU.TV - Wakil Ketua Majelis Pustaka dan Informasi (MPI) Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah, Ismail Fahmi menjadi saksi dalam kasus ujaran kebencian dan ancaman pembunuhan terhadap warga Muhammadiyah yang dilakukan peneliti BRIN Andi Pangerang (AP) Hasanuddin pada hari ini di Gedung Awaloedin Djamin Dittipidsiber Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa (9/5/2023).

Seusai dimintai keterangan oleh Penyidik Dittipidsiber Bareskrim Polri, Ismail Fahmi mengatakan, dirinya ditanya sekitar satu jam dengan 18 pertanyaan. Salah satu materi yang menjadi pertanyaan, yakni terkait bukti yang dilaporkan.

"Kira-kira satu jam lebih di BAP, ada delapan belas pertanyaan. Pertanyaan inti ada sekitar sembilan gitu. Intinya menindaklanjuti laporan dari Pemuda Muhammadiyah khususnya. Khusus untuk AP Hasanuddin. Disitu ditanyakan kira-kira tentang apa yang menjadi masalah, apa bukti yang dilaporkan, apa yang akan menjadi dampak, dan siapa yang menjadi korban dari ujaran yang disampaikan AP Hasanuddin itu," ungkapnya.

Selain itu, Ismail Fahmi mengaku sudah menyerahkan kasus ujaran kebencian dan ancaman pembunuhan terhadap warga Muhammadiyah ke pihak kepolisian serta warga Muhammadiyah diharapkan menunggu proses hukum yang sedang berjalan.

"Karena ini sudah ditindaklanjuti oleh Kepolisian kita serahkan saja. Kalo dari BAP semuanya sudah lengkap. Tahapan berikutnya adalah tahapan hukum," ucapnya.

Sebelumnya, Peneliti BRIN Andi Pangerang (AP) Hasanuddin telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan ujaran kebencian dan pengancaman warga Muhammadiyah.

Polisi menilai AP Hasanuddin melanggar Pasal 25 a Ayat 2 jo Pasal 28 Ayat 2 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). UU ini dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar. 

Selanjutnya, Pasal 45 b jo Pasal 29 Undang-Undang ITE dengan ancaman penjara paling lama 4 tahun dan denda paling banyak Rp 750 juta. (FAS)

VIDEO: Majelis Hukum & HAM PP Muhammadiyah Adukan Pelanggaran Etik ASN BRIN