Izzul Muslimin Sayangkan Putusan MK Soal Kampanye di Tempat Pendidikan

TVMU.TV - Mahkamah Konstitusi mengetok putusan memperbolehkan peserta pemilu menggelar kampanye di fasilitas pemerintahan dan pendidikan sepanjang mendapat izin dari penanggung jawab tempat dan hadir tanpa atribut. Keputusan ini tertuang dalam Putusan MK Nomor 65/PUU-XXI/2023 yang dibacakan pada Selasa, 15 Agustus 2023.
Menanggapi hal tersebut, Sekretaris Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah, Izzul Muslimin menyayangkan putusan MK yang memperbolehkan peserta pemilu berkampanye di fasilitas pemerintah dan pendidikan (sekolah dan kampus) sepanjang tidak menggunakan atribut kampanye.
“Mungkin kalau untuk perguruan tinggi dan sifatnya seimbang mungkin itu tidak masalah, kalau tidak ada pemaparan visi misi calon-calon legislatif atau eksekutif. Tetapi ketika itu sampai di level sekolah apalagi SD, SMP menurut saya itu bahaya sekali. Apalagi membawa kepentingan-kepentingan politik yang siswa itu belum tentu siap. Terutama kalau itu yang muncul penggalangan massa,” kata Izzul dalam keterangan yang dikutip tvMu pada Kamis (24/8).
Menurut dia, pendidikan politik sendiri penting bagi pelajar dan masyarakat. Namun untuk konteks kampanye di lembaga pendidikan, Izzul mendorong adanya aturan main yang jelas sehingga lembaga pendidikan dapat mengantisipasi hal-hal yang kontraproduktif. Dia juga menilai keputusan MK tersebut tidak siap untuk dilaksanakan pada pemilu kali ini.
“Kalau tidak (ada aturan jelas) maka yang terjadi justru bukannya membuat pencerahan bagi siswa dan bagi sekolah, tapi justru sebaliknya malah menimbulkan konflik,” terangnya.
VIDEO: Pentingnya Pendekatan Teologis untuk Menjaga Lingkungan Hidup
Comments (0)