Kata Muhammadiyah Soal Kabah di Metaverse

Kata Muhammadiyah Soal Kabah di Metaverse
Ilustrasi Kabah/ Foto: Istimewa.

Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah angkat bicara merespon soal kontroversi kabah di Metaverse yang jadi perbincangan jadi dunia Islam.

Sekretaris Lembaga Dakwah Khusus PP Muhammadiyah (LDK PP Muhammadiyah), Faozan Amar menegaskan, hukum ibadah haji di Kabah Metaverse hukumnya tidak sah.

Ia juga menyebutkan, ibadah tidak bisa bisa dipindahkan ke dunia fiksi seperti Kabah di dalam Metaverse.

“ibadah haji merupakan ibadah yang memadukan unsur maliyah (harta), ruhaniyah (jiwa) dan jasmaniyah (fisik).  Karena itu syarat melakukan ibadah haji adalah istatha’ah, yaitu mampu (QS. Ali Imran; 97),” sebut Faozan sebagaimana dikutip redaksi dari Kompas TV, Kamis (10/2).

Dia menjelaskan firman Allah dalam surat Ali Imran ayat 97 tersebut jadi rujukan terkait haji.

Makna Mampu (Istatha’ah) dalam surat tersebut, kata Faozan, dimaknai dengan lima hal. Pertama, sehat jasmani dan ruhani sehingga bisa menjalankan ibadah haji dengan sempurna.

Keduamampu secara biaya untuk sampai ke Mekah dan Madinah. Ketiga, mampu secara kuota, artinya mendapatkan jatah waktu berhaji.

Keempat, mampu secara ilmu, sehingga dapat menjalankan ibadah sesuai tuntunan Al Quran dan sunah. Terakhir, aman dalam perjalanan dan saat beribadah dari wabah penyakit, misalnya terhindar dari Covid-19.

“Ibadah haji merupakan ibadah yang telah ditentukan waktu dan tempatnya, yakni pada bulan Dzulhijah di kota suci Mekah dan Madinah, sehingga tidak bisa diganti dengan waktu dan tempat lain,” urai Faozan.

Sekedar informasi, Metaverse adalah sebuah konsep dunia virtual di mana seseorang dapat membuat dan menjelajah dengan pengguna internet lainnya dalam bentuk avatar dirinya sendiri.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news tentang Muhammadiyah setiap hari di tvmu.tv. Jangan lupa subscribe juga channel YouTube tvMu Channel dan aktifkan lonceng supaya kamu dapat notifikasi video terbaru langsung. Cerdas Mencerahkan.