Lembaga Hikmah dan Kebijakan Publik Gelar Sidang Pendapat Rakyat untuk Keadilan Pemilu 2024

Lembaga Hikmah dan Kebijakan Publik Gelar Sidang Pendapat Rakyat untuk Keadilan Pemilu 2024
Ketua LHKP PP Muhammadiyah, Ridho Al Hamdi memberikan sambutannya dalam acara Sidang Pendapat Rakyat untuk Keadilan Pemilu 2024, Jumat (19/4) secara daring. Foto: Tangkap layar YouTube LHKP PP Muhammadiyah.

TVMU.TV - Lembaga Hikmah dan Kebijakan Publik Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah menggelar Sidang Pendapat Rakyat untuk Keadilan Pemilu 2024 di Jakarta dan secara daring, Jumat (19/4).

Ketua LHKP PP Muhammadiyah, Ridho Al Hamdi dalam sambutannya berharap Mahkamah Konstitusi (MK) mempertimbangkan suara dan kondisi psikologis rakyat dalam memutuskan gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024.

Sebagaimana termaktub dalam Pasal 24c ayat 1 UUD 1945, terang dia, sangat jelas bahwa MK berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk salah satunya memutus PHPU.

“Perkara tersebut perlu dilihat lebih sekadar perselisihan hasil penghitungan suara, kewenangan MK saat memeriksa gugatan tersebut juga perlu dilihat bukan semata putusan permohonan peserta pemilu tetapi juga pesan yang mencerminkan dinamika masyarakat,” jelas Ridho.

Menurut Ridho, MK bukan hanya perlu menimbang seluruh aspek gugatan pemilu yang diajukan oleh para pemohon, tetapi juga catatan kritis dan ungkapan keprihatinan kalangan masyarakat terutama para guru besar dan masyarakat sipil yang banyak disampaikan di berbagai forum.

“Termasuk surat-surat pendapat sahabat peradilan atau amicus curiae,” lanjutnya.

Saksikan Program Dialektika 'Mungkinkah Hasil Pemilu Dibatalkan'