Majelis Hukum dan HAM Nilai RUU Kesehatan Hanya Untungkan Pelaku Usaha

Majelis Hukum dan HAM Nilai RUU Kesehatan Hanya Untungkan Pelaku Usaha
Anggota Majelis Hukum dan HAM PP Muhammadiyah Nurul Barizah di acara Dialektika bertajuk

TVMU.TV - Rancangan Undang-undang tentang Kesehatan (RUU Kesehatan) telah disepakati menjadi RUU inisiatif DPR RI. Persetujuan itu diambil dalam rapat paripurna DPR ke-16 yang digelar di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (14/2).

Kesepakatan itu diputuskan setelah masing-masing fraksi mengemukakan pendapat mereka. Dari sembilan fraksi di parlemen, hanya fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) yang menolak RUU Kesehatan menjadi RUU inisiatif DPR.

Terkait hal ini, Anggota Majelis Hukum dan HAM Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah Nurul Barizah mengatakan, masuknya RUU Kesehatan menjadi RUU inisiatif DPR RI hanya menguntungkan para pelaku usaha dan pebisnis.

Hal itu disampaikan Nurul di acara Dialektika bertajuk "RUU Kesehatan Untungkan Siapa?" yang disiarkan TV Muhammadiyah, Ahad (19/2/2023).

Selain itu, ia juga berpendapat bahwa RUU Kesehatan perlu menerapkan prinsip keadilan, lantaran salah satu pasalnya dinilai mempermudah praktik dokter asing di Indonesia.

VIDEO: Dialektika 'RUU Kesehatan Untungkan Siapa?'