Majelis Tarjih dan Tajdid Adakan Halaqah Tentang Halal-Haram Bumbu Masak Tradisional Jepang

TVMU.TV - Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah mengadakan Halaqah di Masjid Islamic Center Universitas Ahmad Dahlan (UAD), Jumat (24/1).
Acara bertajuk 'Status Halal-Haram Bumbu Masak Tradisional Jepang' ini bertujuan menjawab permintaan fatwa dari seorang warga Jepang, Nurchasanah Satomi Ogata tentang kandungan alkohol dalam bumbu masak tradisional Jepang yang sering digunakan oleh masyarakat muslim di negeri Sakura.
Dalam sambutannya, Ketua Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah, Hamim Ilyas menjelaskan bahwa forum ini mengutamakan pendekatan inklusif dengan melibatkan pakar-pakar dari berbagai bidang, baik internal maupun eksternal Muhammadiyah.
“Di Muhammadiyah, setiap fatwa selalu melalui pengkajian mendalam dengan memperhatikan ilmu pengetahuan. Oleh karena itu, kami melibatkan berbagai keahlian agar menghasilkan keputusan yang dapat diterima secara luas,” ujarnya.
Halaqah ini terbagi dalam tiga sesi diskusi utama. Sesi I membahas mengenai Alkohol dalam Tinjauan Fikih, Kesehatan, dan Farmasi dengan menghadirkan dua narasumber, yaitu Ariffudin selaku Anggota Divisi Fatwa dan Pengembangan Tuntunan Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah, dan Nina Salamah, Fakultas Farmasi UAD.
Selanjutnya, sesi II mengangkat tema 'Ḍawabiṭ Kehalalan Makanan dalam Perspektif Fikih Minoritas' dengan narasumber M. Rofiq Muzakkir, serta membahas 'Pengenalan Bumbu Fermentasi Tradisional Jepang' yang disampaikan oleh Nurchasanah Satomi Ogata.
Sesi III bertema 'Best Practice Standar Halal di Negara Minoritas Muslim' yang menghadirkan Elvina Agustin Rahayu selaku Anggota LPHKHT PP Muhammadiyah, dan Dyah Robi’ah Al Adawiyyah selaku Anggota Pimpinan Cabang Istimewa 'Aisyiyah (PCIA) Australia.
Hamim Ilyas berharap hasil halaqah ini dapat memberikan manfaat bagi umat Islam di Jepang, baik secara materiil maupun spiritual.
VIDEO: Pengajian Tarjih Muhammadiyah 'QS Al-Baqarah Ayat 256-256'
Comments (0)