Ma'mun Murod Ungkap Ditanya 18 Pertanyaan oleh Penyidik Terkait Kasus AP Hasanuddin

Ma'mun Murod Ungkap Ditanya 18 Pertanyaan oleh Penyidik Terkait Kasus AP Hasanuddin
Rektor UMJ Ma'mun Murod usai dimintai keterangan sebagai saksi di Gedung Dittipidsiber Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa (9/5/2023).

TVMU.TV - Rektor Universitas Muhammadiyah Jakarta (UMJ), Ma'mun Murod Albarbasyi diminta keterangan penyidik Dittipidsiber Bareskrim Polri terkait kasus ujaran kebencian dan ancam terhadap Muhammadiyah dengan terdakwa Peneliti Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Andi Pangerang Hasanuddin (APH).

"Terkait data berkenaan kasus ini terutama postingan Mas Hassanudin yang lainnya. Tidak ada yang baru. Kita hanya menyampaikan beberapa data yang diperlukan oleh pihak penyidik yang lainnya tidak ada yang baru," kata Ma'mun setelah dimintai keterangan sebagai saksi di Gedung Dittipidsiber Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa (9/5/2023).

Saat memberikan keterangan, ia mengaku ditanya 18 pertanyaan terkait penyidikan kasus tersebut.

"Ya pemeriksaannya santai saja ada 18 pertanyaan dan hanya menyampaikan beberapa hal mungkin data tambahan justru terkait kajian dari majelis pustaka dan informasi Muhammadiyah," ungkap Ma’mun.

Ma'mun menambahkan, 18 pertanyaan itu dilontarkan penyidik Bareskrim Polri terkait kronologi serta sebagai pihak yang memposting pernyataan dari Hasanuddin.

"Kemudian tentu karena posisi saya dianggap sebagai pemosting awal di Twitter itu ya saya sampaikan apa adanya saya melihat status Facebooknya Pak Thomas lalu ada komentar dari Mas Hasanuddin. Ini tentu memprihatinkan juga komentar seperti itu. Lalu saya buat status di Twitter dan saya tag memang dari mulai Presiden, kemudian sampai Kapolri dalam hal ini Divisi Humas Mabes Polri," tuturnya.

Sebelumnya, Peneliti Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Andi Pangerang Hasanuddin (APH) ditetapkan tersangka oleh Dittipidsiber Bareskrim Polri akibat komentar bernada ujaran kebencian dan ancam terhadap Muhammadiyah. (FAS)

VIDEO: Majelis Hukum & HAM PP Muhammadiyah Adukan Pelanggaran Etik ASN BRIN