Pemerintah Diharapkan Dapat Membendung Arus Kampanye LGBTQ

Pemerintah Diharapkan Dapat Membendung Arus Kampanye LGBTQ
Ketua PP Muhammadiyah, Anwar Abbas/ Foto: Istimewa.

TVMU.TV - Selain sebagai orientasi seksual, belakangan Lesbian, Gay, Bisexual, Transgender, Queer atau LGBTQ telah menjadi sebuah gerakan ideologis. Tujuan dari gerakan ini adalah untuk mewacanakan diri sebagai ‘hal yang normal’ dilakukan lewat berbagai cara.

Misalnya, melalui parade, diskusi, penyematan logo LGBTQ dalam pesta olahraga, hingga kebijakan khusus terkait legalisasi pernikahan sesama jenis yang terjadi di sejumlah negara.

Terkait masifnya gerakan ini, Ketua Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah, Anwar Abbas berharap pemerintah dapat membendung arus kampanye LGBTQ. Terlebih, dalam UUD 1945 maupun Pancasila tidak memberi ruang untuk penyimpangan ini.

Berdasarkan Pasal 29 Ayat 1 UUD 1945 ditegaskan bahwa negara Indonesia berdasar kepada Ketuhanan Yang Maha Esa. Mengacu pada aturan tersebut, kata Anwar, negara atau pemerintah serta DPR tidak boleh menerbitkan UU dan peraturan yang bertentangan dengan agama dan konstitusi.

“Sepanjang pengetahuan saya dari 6 agama yang diakui oleh negara yaitu Islam, Kristen, Katolik, Hindu, Budha dan Konghucu tidak ada satupun yang membenarkan dan mentolerir praktek LGBT,” kata Anwar dalaam keterangannya ditulis, Selasa (23/8).

Disisi lain, Anwar menilai jika ada orang dan atau pihak-pihak yang berusaha untuk melegalkan LGBTQ berarti telah menentang ajaran agamanya dan konstitusi dari negaranya.

“Dan itu jelas tidak baik dan sangat berbahaya bagi masa depan bangsa dan negara yang sama-sama kita cintai ini,” tambahnya.

Menurut Anwar Abbas, LGBTQ merupakan perbuatan menyimpang dan penyakit. Sehingga dalam membantu kelompok LGBTQ bukanlah mencari pelegalan, namun dengan rehabilitasi dan pengobatan.

“Oleh karena itu yang harus dilakukan bukan melegalkannya tapi mengobatinya,” Wakil Ketua Majelis Ulama Indonesia itu.

Tak lupa, Anwar Abbas berpesan kepada kaum muslimin agar menghindari LGBTQ, sebab tidak sesuai dengan prinsip dan tujuan syariat (maqashid syariah), terutama menjaga keturunan (hifz nasl).

“Karena takdir dan ketentuan yang sudah ditetapkan oleh Allah SWT Yang Maha Pencipta tak akan ada laki kalau kawin dengan laki-laki akan melahirkan keturunan begitu juga dengan perempuan,” pungkasnya.

VIDEO: Abdul Muti: Subtansi Kemerdekaan Adalah Kedaulatan, Erat dengan Akhlak