Pernyataan Sikap Pemuda Muhammadiyah Tangsel, Merespon Komentar Ancaman Peneliti BRIN

TVMU.TV - Pimpinan Daerah Pemuda Muhammadiyah (PDPM) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) mengeluarkan pernyataan sikap atas komentar bernada ancaman bagi warga Muhammadiyah yang itu dilakukan oleh salah seorang oknum peneliti Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Andi Pangerang (AP) Hasanuddin.
Mereka mendesak AP Hasanuddin untuk melakukan klasifikasi dan permintaan maaf secara terbuka dalam waktu 1 x 24 jam sejak pernyataan sikap ini dirilis. Selain itu, PDPM Kota Tangsel juga mendesak pimpinan BRIN untuk menindak tegas AP Hasanuddin.
Seperti diketahui, Peneliti Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Andi Pangerang (AP) Hasanuddin tengah menjadi sorotan. Akibat komentar AP Hasanuddin di media sosial yang bernada ancaman pembunuhan kepada jemaah Muhammadiyah.
AP Hasanuddin diketahui menulis komentar terkait perbedaan perayaan Hari Raya Idul Fitri 1444 Hijriah antara pemerintah dengan Muhammadiyah. Komentar itu dituliskan AP Hasanuddin dengan kalimat 'Perlu saya halalkan gak nih darahnya semua Muhammadiyah?'.
"Perlu saya halalkan gak nih darahnya semua Muhammadiyah? Apalagi Muhammadiyah yang disusupi Hizbut Tahrir melalui agenda kalender Islam global dari Gema Pembebasan? Banyak bacot emang!!! Sini saya bunuh kalian satu-satu. Silakan laporkan komen saya dengan ancaman pasal pembunuhan! Saya siap dipenjara. Saya capek lihat pergaduhan kalian," komentar AP Hasanuddin.
Berikut 7 poin pernyataan sikap PDPM Kota Tangsel berdasarkan rilis yang diterima tvmu.tv, yaitu:
- Mengecam keras setiap tindakan yang provokatif di media sosial yang dapat memecah belah persatuan dan kesatuan Bangsa Indonesia, khususnya tindakan yang di lakukan oleh saudara Andi Pangerang Hasanuddin (APH) selaku oknum peneliti Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN)
- Tindakan yang di lakukan saudara APH masuk dalam kategori tindak pidana ITE Pasal 28 ayat (2), KUHP Pasal 243 ayat (1)
- Mendesak kepada saudara APH untuk memberikan klarifikasi dan permintaan maaf secara terbuka dalam waktu 1 x 24 jam sejak pernyataan sikap ini di rilis
- Mendesak kepada pimpinan BRIN untuk menindak tegas kepada yang bersangkutan yaitu, APH
- BRIN sebagai lembaga terdepan dalam riset harus mengedepankan prinsip keilmuan yang objektif dan dibekali dengan sikap yang baik dalam penyampaiannya
- Mendesak Polri untuk segera mengusut tuntas tindak pidana yang di lakukan oleh saudara APH atas dugaan pelanggaran UU ITE & KUHP
- Jika pernyataan sikap ini tidak diindahkan dalam waktu 1 x 24 jam, maka kami PDPM Kota Tangerang Selatan akan segera menempuh jalur hukum
VIDEO: Dialektika tvMu 'Mengapa 1 Ramadan Hari Sabtu?'
Comments (0)