PP 'Aisyiyah-Kementerian PPPA Gelar Pelatihan Pelayanan Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual

PP 'Aisyiyah-Kementerian PPPA Gelar Pelatihan Pelayanan Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual
PP ‘Aisyiyah menggelar Pelatihan Pelayanan Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual untuk Tenaga Kesehatan, Sabtu (21/10). Foto: Istimewa.

TVMU.TV - Pimpinan Pusat (PP) ‘Aisyiyah menggelar Pelatihan Pelayanan Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual untuk Tenaga Kesehatan pada Sabtu (21/10).

Seperti dikutip dari muhammadiyah.or.id pada Ahad (22/10), kegiatan yang bekerjasama dengan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) ini diikuti oleh 75 tenaga kesehatan klinik dan rumah sakit ‘Aisyiyah dari berbagai daerah.

Ketua Majelis Kesehatan PP ‘Aisyiyah, Warsiti menyampaikan bahwa fenomena di lapangan para korban kekerasan seksual saat datang ke fasilitas kesehatan cenderung tidak mampu menceritakan kekerasan yang dialaminya karena berbagai hal. 

“Seharusnya tenaga kesehatan bisa mencurigai bahwa kondisi yang dialami adalah akibat adanya tindak kekerasan, sehingga sebagai tenaga kesehatan tidak memulangkan begitu saja tetapi bagaimana kemudian kita melakukan proses rujukan dan sebagainya, itulah yang akan kita pelajari,” jelasnya.

Lebih lanjut, Warsiti mengatakan tujuan pelatihan ini digelar agar para nakes mendapatkan pemahaman tentang pendampingan korban kekerasan seksual yang melakukan pemeriksaan kesehatan di Rumah Sakit. 

Selain itu, meningkatkan pemahaman dan persepsi yang sama terhadap korban kekerasan seksual dan mekanisme penanganan korban kekerasan seksual yang melakukan pemeriksaan kesehatan di lingkungan rumah sakit.

Kemudian, meningkatkan kemampuan untuk memberikan dukungan dalam hal bukti-bukti hukum dalam rangka menghasilkan putusan hukum yang berkeadilan bagi korban.

Sementara itu, Asisten Deputi Perlindungan Hak Perempuan dalam Rumah Tangga dan Rentan Kementerian PPPA, Eni Widiyanti memeberikan apresiasinya kepada PP ‘Aisyiyah yang telah menginisiasi pelatihan penting ini dalam upaya pencegahan dan penanganan kekerasan seksual. 

“Perlindungan kepada perempuan dan anak anak menjadi kewajiban negara yang mengacu pada prinsip no one left behind dan no violence against women and girls dan zero toleransi untuk kekerasan pada perempuan dan anak, ini sudah tercantum di UUD negara kita yang mengamanatkan jaminan perlindungan kesetaraan bagi seluruh rakyat Indonesia termasuk perempuan,” sebutnya.

VIDEO: Kemenko PMK Gelar Pelatihan Revolusi Mental