Rektor UMJ Tolak Wacana Kampus Kelola Tambang

TVMU.TV - Rektor Universitas Muhammadiyah Jakarta (UMJ), Ma’mun Murod Al-Barbasy menyatakan bahwa menolak wacana pemberian izin tambang untuk perguruan tinggi. Baginya, rencana kampus mengelola tambang tidak sejalan dengan semangat kampus.
Ma'mun menilai konsensi tambang cukup diberikan kepada ormas-ormas besar.
"Saya sekali lagi sebagai Rektor Universitas Muhammadiyah Jakarta termasuk yang tidak bersepakat kalau kampus diberi hak untuk pengelolaan tambang," kata Ma'mun dalam keterangannya seperti dikutip tvMu, Ahad (9/2).
"Sudah cukup Muhammadiyah, NU, dan ormas-ormas yang besar itu diberi kesempatan," lanjutnya.
Dikatakan Ma'mun, tugas utama kampus adalah mencetak sumber daya manusia terdidik yang akan berkiprah di sektor pertambangan. Namun jika kampus terlibat langsung dalam pengelolaan tambang, Ma’mun khawatir daya kritis akademisi akan ikut tergerus.
"Saya kira yang sangat dikhawatirkan adalah akan matinya nalar kritis kampus, terutama dalam menyikapi kebijakan-kebijakan pemerintah," sebutnya.
Menurut dia, pengelolaan tambang bukanlah perkara mudah yang bisa dilakukan oleh kampus.
Ma'mun berpendapat akan naif jika pada akhirnya kampus diberikan izin mengelola tambang, tetapi justru memperjualbelikannya kembali kepada pengelola tambang lain.
Sebelumnya, Badan Legislasi (Baleg) DPR RI memberikan sinyal positif bagi perguruan tinggi dan usaha kecil dan menengah (UKM) untuk mendapatkan wilayah izin usaha pertambangan khusus (WIUPK).
Ketua Baleg DPR RI Bob Hasan menyampaikan, selama ini pembahasan sering kali menitikberatkan pada prioritas untuk organisasi masyarakat (ormas) keagamaan dalam pengelolaan pertambangan. Namun, pihaknya juga menilai pentingnya melibatkan perguruan tinggi dan UKM.
Ia menjelaskan, pemberian WIUPK kepada perguruan tinggi, UKM, dan ormas keagamaan dimaksudkan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat sekitar tambang.
"Dengan pemberian WIUPK, masyarakat di sekitar wilayah pertambangan tidak lagi hanya terkena debu batu bara atau dampak negatif lainnya dari eksploitasi mineral dan batu bara. Ini merupakan peluang bagi masyarakat untuk terlibat langsung," ujar dia dalam rapat pleno penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Ketiga Atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batu Bara (Minerba).
Saksikan Dialektika tvMu 'Pelajaran dari Gas 3 Kg'
Comments (0)