UU TPKS Disahkan, Aisyiyah: Korban Kekerasan Seksual Dapat Lebih Terjamin

TVMU.TV - Sekretaris Pimpinan Pusat (PP) Aisyiyah, Tri Hastuti Nur Rochimah menyambut baik pengesahan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) oleh DPR dalam Rapat Paripurna, Selasa (12/4/2022) lalu.
Menurut dia, disahkannya aturan ini akan memberikan perlindungan hukum kepada korban-korban kekerasan seksual, apalagi selama ini belum ada payung hukum yang memang betul-betul melindungi korban kekerasan seksual secara jelas dan adil.
“Perlindungan terhadap hak bagi korban kekerasan seksual dapat lebih terjamin dengan adanya UU ini, baik dari sisi pendampingan, restitusi, rehabilitasi, maupun pemulihan yang semuanya itu ada di UU TPKS ini dan itu secara jelas semakin menguatkan perlindungan kepada korban-korban kekerasan seksual,” kataTri seperti dikutip dari muhammadiyah.or.id, Senin (18/4).
Ia juga menyampaikan pihaknya turut mengawal dalam proses penyusunan RUU TPKS ini. Bahkan, secara intens melakukan pembahasan terkait UU tersebut.
“Sejak awal RUU TPKS muncul, hingga satu tahun terakhir ‘Aisyiyah membahas mulai dari pasal per pasal kemudian landasan sosiologisnya, tinjauan akademisnya, semua sisi kita pelajari kemudian dari situ kita memberikan masukan terhadap pasal-pasal yang ada di draft RUU TPKS,” tuturnya.
Terkait usulan dari ‘Aisyiyah tersebut, Tri mengatakan, pihaknya telah memberikan catatan secara tertulis kepada pihak legislatif maupun eksekutif.
“Eksekutif melalui Kemenpppa, legislatif melalui ketua panja dan ketua-ketua fraksi yang ada di DPR, serta kepada ketua DPR ibu Puan,” ungkapnya.
Selain itu, lanjutnya, ‘Aisyiyah juga diberikan kesempatan oleh ketua Panja untuk menyampaikan masukan secara lisan pada saat pembahasan DIM (Daftar Isian Masalah).
Kemudian usulan itu diterima oleh para pihak yang terkait dan mendapatkan respon positif atas dukungan yang luar biasa dari ‘Aisyiyah sebagai organisasi perempuan Islam yang progresif.
Tri berharap, setelah disahkannya UU TPKS ini dapat menimbulkan efek jera bagi pelaku kekerasan seksual serta memaksimalkan perlindungan kepada para korban kekerasan seksual. Namun, ujar dia, dengan telah disahkannya UU TPKS ini bukan berarti kerja-kerja untuk penanganan dan pencegahan kekerasan seksual berakhir.
Lalu, Tri menyampaikan, ‘Aisyiyah melalui paralegalnya akan turut mensosialisasikan UU TPKS ini. Dirinya menyebutkan pasca sebuah UU sudah disahkan, maka sosialisasi harus digencarkan agar masyarakat memahaminya.
“Aisyiyah akan mengambil peran-peran ini untuk melakukan sosialisasi bahwa untuk pencegahan dan perlindungan kekerasan seksual itu negara ini sudah memiliki payung hukumnya,” ucapnya.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news tentang Muhammadiyah dan ‘Aisyiyah setiap hari di tvmu.tv. Jangan lupa subscribe juga channel YouTbe tvMu Channel dan aktifkan lonceng supaya kamu dapat notifikasi video terbaru langsung. Cerdas Mencerahkan.
Comments (0)