Mulai 1 Januari 2025, tvMu Siaran di Surabaya dan Sekitarnya
TVMU.TV - TV Muhammadiyah (tvMu) dan Pimpinan Daerah Muhammadiyah (PDM) Kota Surabaya menjalin kerja sama terkait siaran televisi digital di kawasan Jawa Timur I.
Pelaksanaan penandatanganan Nota Kesepahaman dilakukan secara langsung di Kantor Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah Jakarta, Senin (30/12).
Nota Kesepahaman tersebut ditandatangani oleh Direktur tvMu, Makroen Sanjaya dan Wakil Ketua PDM Surabaya, Muhammad Jumadi, serta disaksikan Ketua PP Muhammadiyah, Dadang Kahmad.
"Ini merupakan suatu langkah yang positif untuk mengembangkan lagi tvMu ke seluruh Indonesia. Sekarang sudah ada di Jakarta Raya, Solo Raya, Jogja, dan sekarang Surabaya," ucap Dadang Kahmad.
Dadang pun berharap tvMu terus berkembang maju, serta bisa menjadi televisi kebanggaan seluruh masyarakat Muhammadiyah dan masyarakat Indonesia.
Sementara itu, Direktur tvMu Makroen Sanjaya mengungkapkan, kerjasama ini dalam rangka siaran televisi digital di kawasan Jawa Timur I.
"Kita telah menjalin kerja sama dengan Pimpinan Daerah Muhammadiyah Surabaya untuk menghadirkan siaran tvMu di Jawa Timur I yang meliputi sepuluh kabupaten/kota. Insyaallah akan menambah pundi-pundi perbendaharaan jangkauan siaran tvMu yang sekarang baru di 33 kabupaten/kota," ungkapnya.
Makroen menjelaskan, siaran wilayah Jawa Timur I meliputi Kota Surabaya, Kabupaten Sidoarjo, kabupaten Pasuruan, Kota Pasuruan, Kabupaten Bangkalan, Kabupaten Gresik, Kabupaten Lamongan, Kabupaten Mojokerto, Kota Mojokerto dan Kabupaten Jombang.
"Insyallah dakwah Muhammadiyah semakin meluas dan semakin dikenal oleh masyarakat," sebutnya.
Pada kesempatan yang sama, Wakil Ketua PDM Surabaya Muhammad Jumadi berharap siaran tvMu ini bisa menyiarkan segala bentuk kegiatan-kegiatan di Muhamadiyah Surabaya.
"Mulai 1 Januari 2025 kita sudah mulai siaran pertama, Insyallah kita terus bekerja keras. Bahkan setelah pulang dari Jakarta ini kita akan rapat koordinasi dengan majelis dan lembaga terkait," ujarnya.
Saksikan Tayangan Dialektika tvMu 'PPN 12 Persen Dikaji Ulang'
Comments (0)