Wacana KUA Jadi Tempat Nikah Semua Agama, Abdul Mu'ti Buka Suara
TVMU.TV - Kementerian Agama (Kemenag) berencana menjadikan Kantor Urusan Agama (KUA) sebagai tempat pencatatan pernikahan semua agama.
Sekretaris Umum PP Muhammadiyah, Abdul Mu’ti buka suara merespon wacana tersebut.
Ia menilai wacana Menag soal KUA sebagai tempat pencatatan pernikahan semua agama perlu dilakukan pengkajian ulang secara seksama.
“Rencana Kemenag menjadikan KUA sebagai pencatatan pernikahan dan perceraian perlu dikaji dengan seksama,” kata Abdul Mu'ti seperti dikutip tvMu, Selasa (27/2/2024).
Mu’ti pun melanjutkan, untuk pengkajian ulang Kemenag diperlukan hearing dari sejumlah pihak, terutama organisasi agama dan kementerian yang terkait.
Selain itu, Mu'ti berpendapat perlu diperhitungkan dampak yang ditimbulkan dari rencana tersebut. Sehingga, perlu ada kajian yang lebih komprehensif.
“Perlu dilakukan kajian komprehensif terkait dengan kesiapan dan dampak yang ditimbulkan, mempertimbangkan dengan seksama, manfaat dan madaratnya,” tegasnya.
Guru Besar UIN Syarif Hidayatullah mengatakan perlu adanya penertiban pernikahan antara yang sah secara hukum, serta yang hanya secara agama sebagaimana pernikahan siri.
“Gagasan integrasi pencatatan pernikahan dan perceraian memang sangat diperlukan. Selain itu juga perlu dilakukan penertiban pernikahan yang tidak tercatat di dalam administrasi. Misalnya pernikahan di bawah tangan (siri) dan pernikahan agama,” tuturnya.
Selanjutnya, Mu'ti menyebutkan bahwa dikotomi antara pernikahan agama dan negara tidak dibiarkan terus terjadi, karena dapat menimbulkan masalah sosial dan dikotomi agama serta negara.
VIDEO: Konferensi Pers PP Muhammadiyah Tentang Pemilu 2024
Comments (0)