Wakil Rektor UM Palembang Ini Nilai Program Tapera Terlalu Memaksa

Wakil Rektor UM Palembang Ini Nilai Program Tapera Terlalu Memaksa
Wakil Rektor II UM Palembang, Sri Rahayu dalam acara Dialektika bertajuk 'Tapera: Prahara bagi Pekerja' yang disiarkan di tvMu dan YouTube tvMu Channel, Sabtu (8/6). Foto: Tangkap layar YouTube tvMu Channel.

TVMU.TV - Masalah Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) menjadi sorotan usai Pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat. Kebijakan ini dianggap memberatkan pekerja karena mereka diwajibkan untuk menjadi peserta.

Iuran kepesertaannya cukup tinggi karena dihitung sebagai persentase dari gaji atau upah. Bagi pekerja dengan pendapatan di atas UMR, setiap bulan gaji mereka akan dipotong sebesar 2,5%.

Di tengah kondisi ekonomi yang lemah dan daya beli masyarakat yang menurun, potongan ini tentu sangat memberatkan. Tidak heran jika ada penolakan dari dunia usaha hingga asosiasi driver ojek online.

Lantas, bagaimana menurut pakar mengenai kebijakan ini?

Dalam program Dialektika terbaru, Wakil Rektor II Universitas Muhammadiyah (UM) Palembang, Sri Rahayu meminta Pemerintah jangan tergesa-gesa dalam menetapkan aturan baru dan jangan terburu-buru, serta tidak membebani perusahaan serta masyarakat.

Hal itu disampaikannya dalam acara Dialektika bertajuk 'Tapera: Prahara bagi Pekerja' yang disiarkan di tvMu dan YouTube tvMu Channel, Sabtu (8/6).

Dia menilai kebijakan ini terlalu memaksakan dengan mewajibkan para pekerja mengikuti program. Menurutnya, seharusnya program ini disosialisasikan terlebih dahulu.

Apalagi, lanjut Sri Rahayu, kepercayaan masyarakat kepada pemerintah sudah terkikis, karena beberapa program pemerintah selama ini selalu menimbulkan polemik di tengah masyarakat.

Saksikan Dialektika 'Tapera: Prahara bagi Pekerja'