Pakar Hukum UMJ Soroti Penerbitan Perppu Cipta Kerja

Pakar Hukum UMJ Soroti Penerbitan Perppu Cipta Kerja
Pakar Hukum UMJ Septa Candra dalam acara Dialektika dengan tema 'Memperkuat Keadilan Hukum' pada Sabtu (14/1). Foto: Tangkap layar YouTube tvMu Channel.

TVMU.TV - Pemerintah resmi menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu) tentang Cipta Kerja. Kebijakan ini diterbitkan untuk menindaklanjuti putusan Mahkamah Konsititusi (MK) dan untuk mengantisipasi keadaan global pada tahun 2023.

Terkait hal tersebut, Pakar Hukum Universitas Muhammadiyah Jakarta (UMJ), Septa Candra mengatakan keadilan hukum tidak dapat terwujud bila awal pembentukanya dianggap cacat secara formil, karena tidak ada asas keterbukaan.

Hal itu disampaikan Septa dalam acara Dialektika dengan tema 'Memperkuat Keadilan Hukum' pada Sabtu (14/1).

Menurut wakil rektor IV UMJ ini, penerbitan Perppu Cipta Kerja merupakan bentuk pembangkangan terhadap konstitusi.

Septa juga berharap nantinya Perppu Cipta Kerja ini dapat ditolak oleh DPR karena cacat dan tidak diinginkan oleh masyarakat.

Sebelumnya, Pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja atau Perpu Cipta Kerja. Salah satu pasal dalam Perppu Cipta Kerja mengatur tentang waktu istirahat (hari libur) dan cuti pekerja/buruh.

Aturan tersebut termaktub dalam pasal 79 ayat 1 dari Perppu yang menggantikan Undang-Undang Cipta Kerja itu. “Pengusaha wajib memberi: a. waktu istirahat; dan b. cuti,” tertulis dalam pasal 79 ayat 1 Perppu Cipta Kerja.

VIDEO: Dialektika 'Memperkuat Keadilan Hukum'