'Aisyiyah Kaji PP Nomor 28 Tahun 2024

'Aisyiyah Kaji PP Nomor 28 Tahun 2024
PP Nomor 28 Tahun 2024 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Foto: Tangkap layar.

TVMU.TV - Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan telah menjadi sorotan publik sejak diterbitkan pada 26 Juli 2024.

Aturan yang bertujuan untuk meningkatkan layanan kesehatan preventif dan promotif ini justru memicu kontroversi di tengah masyarakat Indonesia.

Polemik utama berpusat pada pasal yang mengatur tentang kesehatan reproduksi remaja, khususnya mengenai penyediaan alat kontrasepsi untuk usia sekolah.

Seperti dikutip dari muhammadiya.or.id, Pimpinan Pusat (PP) 'Aisyiyah telah melakukan kajian dan merumuskan pandangannya dari berbagai aspek.

Sekretaris Umum PP ‘Aisyiyah, Tri Hastuti Nur Rochimah melaporkan hasil kajian tersebut merumuskan beberapa usulan yang akan disampaikan kepada pemerintah.

“Kami akan menyampaikan usulan perubahan terhadap pasal-pasal yang tidak sesuai dan mengusulkan agar segera dikeluarkan Peraturan Menteri Kesehatan yang menjelaskan pasal-pasal yang krusial dan multi tafsir dimaksud,” ucap Tri dalam keterangannya, yang dikutip tvMu, Ahad (18/8).

Dia mengungkapkan, salah satu poin yang menjadi perhatian ‘Aisyiyah adalah terkait layanan kontrasepsi. Terkait hal ini, PP 'Aisyiyah berharap layanan itu hanya diberikan pada pasangan suami istri yang diikat dengan perkawinan yang sah dan tercatat di depan pegawai pencatat nikah.

Selanjutnya, Tri menyebutkan PP ‘Aisyiyah berharap pemerintah atau lembaga terkait melakukan pendidikan HKSR dengan menggandeng multipihak baik organisasi masyarakat, lembaga masyarakat, forum anak, forum remaja, dunia pendidikan dan private sektor.

“Kami berharap semoga kita semua berkomitmen dalam memberikan perhatian atas pelayanan kesehatan reproduksi untuk semua menuju Indonesia yang sehat dan sejahtera,” ucapnya.

Saksikan Pidato Kebangsaan HUT RI ke-79