Abdul Mu'ti Apresiasi Putusan MK soal Pilkada 2024: Arah Baru Kehidupan Politik dan Demokrasi Indonesia
TVMU.TV - Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian gugatan terhadap UU Pilkada berkaitan dengan partai politik yang tak punya kursi DPRD bisa usung calon gubernur hingga perubahan ambang batas pencalonan Gubernur-Wakil Gubernur.
Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengubah syarat dukungan calon kepala daerah diapresiasi banyak pihak. Apresiasi itu salah satunya datang dari Sekretaris Umum Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah, Abdul Mu'ti.
"Salut dan mengapresiasi yang tinggi kepada Mahkamah Konstitusi (MK) yang berani mengambil keputusan tegas terkait Pemilukada dan persyaratan calon kepala daerah. Keputusan itu akan membawa perubahan mendasar dan arah baru kehidupan politik dan demokrasi di Indonesia," kata Mu'ti kepada tvMu, Selasa (20/8).
Mu'ti berharap putusan MK itu dapat mengakhiri tirani dan dominasi partai politik besar dalam menentukan kepemimpinan baik di daerah maupun pusat.
"Keputusan MK bersifat final and binding sehingga semua pihak, pemerintah, penyelenggara pemilu, partai politik, dan masyarakat terikat dengan keputusan itu," jelasnya.
"Kami berharap partai politik dapat mengambil langkah-langkah politik, khususnya terkait pilkada agar lebih berani mengambil langkah yang memenuhi aspirasi masyarakat untuk kehidupan demokrasi yang lebih sehat dan membuka kesempatan bagi masyarakat memilih pemimpin yang sesuai aspirasinya," lanjut Mu'ti.
Saksian Dialektika tvMu 'Kontrasepsi Remaja = Melegalkan Seks Bebas?'
Comments (0)