Abdul Mu'ti Sesalkan Langkah DPR yang Bertentangan dengan Keputusan MK soal Ambang Batas Calon Kepala Daerah

Abdul Mu'ti Sesalkan Langkah DPR yang Bertentangan dengan Keputusan MK soal Ambang Batas Calon Kepala Daerah
Sekretaris Umum PP Muhammadiyah, Abdul Mu'ti/ Foto: Tangkap layar YouTube tvMu Channel.

TVMU.TV - Sekretaris Umum Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah, Abdul Mu'ti menyesalkan langkah dan keputusan DPR RI yang bertentangan dengan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait dengan syarat usia dan ambang batas pencalonan kepala daerah.

"Sebagai lembaga legislatif, DPR seharusnya menjadi teladan dan mematuhi undang-undang," ujarnya dalam keterangannya kepada tvMu, Kamis (22/8).

Selain itu, Mu'ti juga menekankan DPR sebagai lembaga negara yang merepresentasikan kehendak rakyat semestinya menghayati betul dasar-dasar bernegara yang mengedepankan kebenaran, kebaikan, dan kepentingan negara dan rakyat dibanding dengan kepentingan politik kekuasaan semata.

"DPR sebagai pilar Legislatif hendaknya menghormati setinggi-tingginya lembaga Yudikatif, termasuk Mahkamah Konstitusi," ucapnya.

Menurut Mu'ti, DPR tidak semestinya berseberangan, berbeda, dan menyalahi keputusan MK dalam masalah persyaratan calon kepala daerah dan ambang batas pencalonan kepala daerah dengan melakukan pembahasan RUU Pilkada 2024.

"Langkah DPR tersebut selain dapat menimbulkan masalah disharmoni dalam hubungan sistem ketatanegaraan, juga akan menjadi benih permasalahan serius dalam Pilkada 2024. Selain itu akan menimbulkan reaksi publik yang dapat mengakibatkan suasana tidak kondusif dalam kehidupan kebangsaan," terang Mu'ti.

Selanjutnya, Mu'ti berharap DPR dan Pemerintah hendaknya sensitif serta tidak menganggap sederhana terhadap arus massa, akademisi, dan mahasiswa yang turun ke jalan menyampaikan aspirasi penegakan hukum dan perundang-undangan.

"Perlu sikap arif dan bijaksana agar arus massa tidak menimbulkan masalah kebangsaan dan kenegaraan yang semakin meluas," pungkasnya.

Saksikan Breaking News 'Abdul Mu'ti Desak DPR Hormati Putusan MK'