Beginilah Hasil Sidang Sidang Pleno I Muktamar 'Aisyiyah ke-48 Soal Risalah Perempuan Berkemajuan

Beginilah Hasil Sidang Sidang Pleno I Muktamar 'Aisyiyah ke-48 Soal Risalah Perempuan Berkemajuan
Sidang Pleno I Muktamar 'Aisyiyah ke-48 digelar secara luring dari Auditorium Djazman, Ahad (6/11).

TVMU.TV - Sidang Pleno I Muktamar 'Aisyiyah ke-48 resmi digelar secara hybrid pada Ahad (6/11). Adapun sidang membahas tiga materi Muktamar ke-48. Salah satu pembahasan dalam Sidang Pleno I ini yaitu, Risalah Perempuan Berkemajuan.

Ketua Umum Pimpinan Pusat (PP) ‘Aisyiyah Siti Noordjannah Djohantini menjelaskan, Risalah Perempuan Berkemajuan merupakan dokumen pandangan ideologis persyarikatan Muhammadiyah dan ‘Aisyiyah tentang perempuan dalam berbagai aspek kehidupan.

Ia menambahkan, pemikiran ‘Aisyiyah tersebut merupakan reorientasi gagasan dan kepeloporan ‘Aisyiyah untuk memajukan perempuan secara inklusif tanpa melihat latar belakang suku, ras, maupun agama untuk mewujudkan kehidupan perempuan yang lebih baik.

Siti Noordjannah berharap, Risalah Perempuan Berkemajuan akan memperkaya dokumen-dokumen pandangan ideologis persyarikatan Muhammadiyah tentang perempuan.

Menurut dia, Muhammadiyah dan ‘Aisyiyah, memang telah memiliki beberapa dokumen pandangan ideologis terkait perempuan yang menunjukkan pandangan yang berkemajuan tentang perempuan.

Misalnya, dokumen Tuntunan Mencapai Isteri Islam yang Berarti, pada tahun 1939, di dalamnya telah memuat kebolehan perempuan bepergian tanpa mahrom selama dapat diupayakan keamanannya. Meski demikian, seiring dinamika zaman, diperlukan dokumen pandangan ideologis yang kontekstual sejalan dengan kompleksitas kemajuan zaman.

Perempuan Berkemajuan, kata Siti Noordjannah, mengacu pada dokumen Pokok-pokok Pikiran ‘Aisyiyah Abad Kedua, bermakna sebagai perempuan yang memiliki alam pikiran dan kondisi kehidupan yang maju dalam segala aspek tanpa mengalami hambatan dan diskriminasi baik secara struktural maupun kultural.

Selanjutnya, Siti Noordjannah, mengatakan ada empat nilai yang menjadi landasan dari pengembangan Risalah Perempuan Berkemajuan yaitu, pertama karamah insaniyyah bahwa laki-laki dan perempuan diciptakan dari nafs wahidah sebagai makhuk yang sama mulianya dengan segala potensi kemanusiaan.

Kedua, perlindungan dan pemberdayaan juga menjadi nilai dasar melalui upaya pemberdayaan, penguatan keluarga Sakinah, pemberdayaan pendidikan, ekonomi, hingga toleransi keberagaman. Ketiga, keadilan, yang dimaknai sebagai pemenuhan hak dan kewajiban serta kesetaraan.

Ketiga, rahmah yaitu nirkekerasan dan Islam yang membawa perdamaian. Sebagai perwujudan dari implementasi Risalah Perempuan Berkemajuan, terdapat 10 Komitmen Perempuan Berkemajuan meliputi penguasaan ilmu pengetahuan dan teknologi, pelestarian lingkungan, penguatan keluarga sakinah, pemberdayaan masyarakat, filantropi berkemajuan, aktor perdamaian, partisipasi publik, kemandirian ekonomi, peran kebangsaan, dan kemanusiaan universal.

Siti Noordjannah pun berharap dokumen ini selain ditujukan bagi para penggerak organisasi untuk melakukan pengembangan gerakan perempuan berkemajuan, tetapi juga semua insan perempuan yang diharapkan menjadi perempuan-perempuan maju dalam menjalani kehidupan sejalan dengan nilai-nilai keagamaan yang bersifat wasatiyah atau moderat berkemajuan.