Bolehkah Panitia Kurban Dapat Upah Daging? Begini Penjelasan Majelis Tarjih dan Tajdid Muhammadiyah

Bolehkah Panitia Kurban Dapat Upah Daging? Begini Penjelasan Majelis Tarjih dan Tajdid Muhammadiyah
Ilustrasi/ Foto: Istimewa.

TVMU.TV - Sebentar lagi umat Islam di seluruh dunia akan merayakan Hari Raya Idul Adha atau lebaran Kurban. Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah telah menetapkan Hari Raya Idul Adha 1443 H jatuh pada Sabtu, 9 Juli 2022.

Pada hakikatnya, hukum berkurban saat Idul Adha merupakan sunnah, bukan sebuah kewajiban. Namun bagi orang muslim yang mampu disunnahkan untuk berkurban, sementara orang muslim yang kurang mampu berhak mendapatkan daging kurban.

Dalam rangka efektivitas dan efesiensi pelaksanaan ibadah kurban, kepanitian kurban dapat membantu pelaksanaan ibadah kurban dan berbeda kedudukannya dengan amil zakat. Hal ini didasarkan pada beberapa hadis yang menjelaskan pelaksanaan kurban Rasulullah.

Sungguh Ali bin Abi Thalib menceritakan bahwa Nabiyullah saw memerintahkan agar ia melaksanakan kurban Nabi dan memerintahkan pula agar ia membagikan semuanya dagingnya, kulitnya dan pakaiannya pada orang-orang miskin dan beliaupun agar tidak memberikan sedikitpun dari hewan kurban dalam pekerjaan jagal.” (HR. Muslim).

Lalu bolehkah panitia kurban boleh mendapatkan upah daging dari hewan kurban?

Berdasarkan al-Qur’an maupun al-Hadis tidak ada satupun yang menjelaskan adanya orang yang ditugasi untuk menjadi pengurus dalam pelaksanaan kurban (panitia kurban). Meski demikian, untuk kelancaran (efektifitas dan efesiensi) pelaksanaan kurban dipandang perlu adanya semacam kepanitian.

Kalimat “yaquumu ‘ala” yang terdapat dalam kedua hadis di atas mengandung arti “membantu”. Dari hadis diatas dapat dipahami bahwa Ali diminta oleh Nabi SAW untuk membantu dalam pelaksanaan kurban dan pembagiannya. Sehingga, tugas dari panitia kurban adalah membantu shahibul kurban dan memudahkan penyelenggaraan kurban.

Dalam hal ini, Majelis Tarjih dan Tajdid Muhammadiyah menegaskan bahwa panitia tidak boleh mengambilkan upah penyembelih dari hewan kurban, tapi dapat membebankan kepada shahibul kurban dengan cara musyawarah atau mengambil dari sumber lain. Adapun hal ini berdasarkan hadis riwayat Ali sebagai berikut:

Ali Ra. ia berkata; Rasulullah saw. telah memerintahkan kepadaku agar membantu dalam pelaksanaan kurban untanya dan agar membagikan kulit dan pakaiannya dan beliaupun memerintahkan kepadaku agar aku tidak memberikan sedikitpun dari hewan kurban kepada jagal. Ia (Ali) berkata: Kami memberikan upah (jagal) dari harta kami.” (HR. Abu Dawud).