Inilah Alasan Panlih Muktamar ke-48 Gunakan Sistem E-Voting

TVMU.TV - Anggota Panitia Pemilihan (Panlih) Muktamar ke-48 Muhammadiyah, Budi Setiawan menyebutkan penggunaan sistem pemilihan berbasis teknologi ini telah dimulai sejak Muktamar Muhammadiyah di Jakarta pada tahun 2000.
Demikian hal itu disampaikan Budi dalam acara simulasi pemilihan di Edutorium Universitas Muhammdiyah Surakarta (UMS), Kamis (25/8) kemarin.
Menurut dia, penggunaan sistem e-voting ini akan menghemat waktu. Jika memakai sistem sebelumnya akan memakan waktu sekitar 4 jam, namun dengan sistem e-voting hanya memakan waktu selama 2 jam.
“Artinya dengan pemilihan IT ini orang tidak lagi menulis di blanko, tetapi tinggal tekan tombol di layar sentuh dan itu menghindari ketidak absahan kartu suara. Dulu orang milih 13 bisa nama double, nah sekarang sudah tidak bisa lagi karena akan ada peringatan,” tutur Budi.
Untuk diketahui, Hasil Tanwir 2022 menetapkan pemilihan anggota Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah dan PP ‘Aisyiyah masa jabatan 2022–2027 dilaksanakan dengan cara e-voting.
VIDEO: Uji Kesiapan Sistem Pemilihan Muktamar-48 Muhammadiyah
Comments (0)