BPKH Usulkan Formulasi Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji ke Depan

TVMU.TV - Anggota badan pelaksana Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) periode 2022-2027, Amri Yusuf mengatakan pihaknya telah mengusulkan formulasi komposisi besaran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) ke depan.
Lebih lanjut, ia menyebutkan biaya perjalanan ibadah haji (Bipih) atau yang ditanggung jamaah lebih besar dibandingkan penggunaan nilai manfaat hasil pengelolaan BPKH. Pada tahun ini telah direalisasikan dengan komposisi 55 (Bipih) banding 45 (nilai manfaat).
"Jadi temen-temen di DPR dan pemerintah memiliki komitmen untuk 2023 konsep BPIH atau Bipih yang berkeadilan itu berkelanjutan dan termasuk untuk memenuhi prinsip istithaah itu dimulai dengan komposisi 55-45 untuk tahun ini," kata Amri dalam acara Forum Diskusi bertajuk 'BPIH Berkeadilan dan Berkelanjutan' di Kantor PP Muhammadiyah Jakarta, Jumat (17/2).
Amri berharap pelaksanaan ke depan komposisi tersebut dapat berubah sesuai dengan apa yang diusulkan Menteri Agama yakni 70:30. Hal ini guna keberlangsungan dana haji milik 5,3 juta jemaah tunggu di Indonesia.
"Kita mulai dengan angka 55:45. Ya, ke depan kita akan coba secara gradual misalnya naik menjadi 60:40 dan seterusnya sampai kemudian mungkin menemukan titik keseimbangan yang berkeadilan dan berkelanjutan seperti 70:30," ujarnya.
Dia mengungkapkan, komposisi BPIH harus ditemukan titik ideal untuk menjaga keberlangsungan dana haji dan distribusi nilai manfaat bagi jemaah tunggu.
Selain itu, Amri mengatakan pihaknya juga mempunyai pemikiran agar nilai manfaat didistribusikan langsung kepada jemaah haji melalui virtual account masing-masing. Sehingga ke depan nilai manfaat yang diterima jauh lebih besar, tidak seperti saat ini yang mana BPKH hanya mengalokasikan 2,1-2,5 triliun kepada 5,3 juta jemaah setiap tahunnya.
"Kita harapkan ke depan kalau distribusi manfaat ini bisa lebih besar, saldo jemaah tunggu kita akan semakin besar, nanti mereka bisa berangkat haji dari tabungan yang mereka miliki," sebutnya.
VIDEO: Forum Diskusi 'BPIH Berkeadilan dan Berkelanjutan'
Comments (0)