Dadang Kahmad Soroti Gaya Busana Pinangki Saat Persidangan

Dadang Kahmad Soroti Gaya Busana Pinangki Saat Persidangan
Terdakwa kasus dugaan suap dan gratifikasi fatwa bebas Djoko Tjandra, Pinangki Sirna Malasari saat menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (30/11/2020). FOTO: ANTARA.

TVMU.TV - Ketua Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah, Dadang Kahmad menyoroti gaya berbusana terpidana kasus korupsi dan Mantan Jaksa Pinangki Sirna Malasari yang sempat mengenakan jilbab saat persidangan, tapi tidak lagi memakai hijab saat mendapat bebas bersyarat 

Terkait hal ini, Guru Besar Universitas Islam Negeri Sunan Gunung Djati Bandung itu meminta penegak hukum membuat desain baju khusus untuk setiap narapidana saat menjalani persidangan.

Menurut Dadang, hal itu untuk mengantisipasi agar para narapidana tidak menggunakan baju yang menunjukkan simbol dari agama tertentu. Karena, dikhawatikan jika terus dibiarkan, maka akan merusak cara pandang masyarakat.

Dadang menyesalkan gaya berbusana terpidana kasus korupsi dan mantan jaksa Pinangki Sirna Malasari yang sempat mengenakan jilbab saat persidangan, namun tidak lagi memakai hijab saat dinyatakan bebas bersyarat.

"Mungkin perlu dibuat desain baju khusus persidangan yang sopan dan rapih tanpa harus memakai simbol dari suatu agama tertentu," ujar Dadang dikutip dari muhammadiyah.or.id, Selasa (7/9/2022).

Maka dari itu, Dadang mengusulkan pembuatan desain baju khusus untuk narapidana oleh para penegak hukum. Ia khawatir penggunaan atribut agama dalam persidangan justru menjadi stigma negatif pada agama tertentu.

Disisi lain, ia berharap, pinangki bisa bertobat dan tidak mempermainkan agama Islam lagi. Dia merasa simbol agama Islam hanya dijadikan pelarian oleh oknum narapidana saat persidangan.

"Dikhawatirkan jadi stigma bahwa setiap terdakwa beragama tertentu. Padahal itu hanya modus agar mereka memperkecil rasa malunya, karena wajahnya ditutupi. Kemudian, juga agar kelihatan sudah bertobat," pungkas Dadang.

Untuk diketahui, Mantan Jaksa Pinangki Sirna Malasari dikabarkan telah keluar dari Lembaga Pemasyarakatan Klas IIA Tangerang pada Selasa (6/9/2022). Dalam kasusnya, Pinangki mendapatkan status bebas bersyarat.

Pinangki adalah mantan jaksa yang terlibat dalam kasus Djoko Tjandra. Dirinya terbukti menerima suap senilai US$ 500 ribu dari Djoko Tjandra untuk mengurus fatwa bebas Djoko Tjandra di MA. Tak hanya suap, Pinangki terbukti melakukan pencucian uang sebesar US$ 375 ribu.

Pengadilan Tindak Pidana Korupsi atau Tipikor Jakarta memvonis Pinangki dengan hukuman 10 tahun penjara. Namun, hukuman tersebut dipangkas oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menjadi 4 tahun penjara. 

Selanjutnya, setelah keluar putusan pengadilan tinggi, Kejaksaan mengeksekusi Pinangki ke Lapas pada Senin, 2 Agustus 2021 dan saat ini dia sudah mendapatkan bebas bersyarat.

VIDEO: Muhammadiyah dan Penegakan Hukum