Inilah Syarat Perubahan Hukum Dalam Islam
TVMU.TV - Ketua Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah, Syamsul Anwar mengatakan, seiring berjalannya waktu dan perubahaan kondisi sosial, perubahan hukum menjadi sebuah mekanisme yang diperlukan untuk menjaga relevansi hukum syariah dengan realitas yang berkembang.
“Perubahan hukum adalah meninggalkan hukum selamanya menuju hukum yang baru. Kalau hanya sementara itu namanya rukhshah,” kata dia dalam acara Seminar Kajian Buku Fikih Akbar dan Uṣūl Al-Fiqh di Kantor PWM DI Yogyakarta, Ahad (01/10).
Lebih lanjut, Syamsul mengatakan perubahan hukum dalam Islam bukanlah sekadar peralihan sementara, tetapi merupakan tindakan yang meninggalkan hukum lama secara permanen menuju hukum yang baru.
Dengan demikian, ia menyimpulkan bahwa perubahan hukum dalam Islam haruslah berdasarkan alasan hukum yang kuat yang mewajibkan perubahan tersebut.
Syamsul pun menjelaskan perubahan hukum ini terjadi setelah zaman Nabi Muhammad SAW dan melalui mekanisme ijtihad, yaitu proses pemikiran dan penelitian oleh para ulama untuk mencari pemahaman hukum yang sesuai dengan kondisi dan tuntutan zaman yang berubah.
Dia melanjutkan, perubahan hukum dalam Islam bukanlah tindakan sembarangan, tetapi merupakan bagian integral dari evolusi hukum syariah yang selalu relevan dengan perkembangan masyarakat dan kebutuhan zaman.
Menurut Syamsul, dalam menjaga kepatuhan terhadap nilai-nilai Islam, perubahan hukum adalah langkah penting menuju pemahaman yang lebih baik tentang ajaran agama. Menurutnya, setidaknya ada beberapa syarat yang harus dipenuhi dalam proses perubahan hukum dalam Islam yaitu:
Pertama, ada tuntutan mendesak. Perubahan hukum harus didasari oleh tuntutan mendesak yang memerlukan adaptasi hukum terhadap perubahan situasi atau kebutuhan masyarakat.
Kedua, bukan menyangkut ibadah mahdah. Perubahan hukum tidak berlaku untuk ibadah yang telah ditentukan secara khusus oleh agama.
Ketiga, tidak bersifat Qat‘i (hukum yang diubah tidak boleh bersifat qat‘i). Maksudnya, hukum yang memiliki dasar yang sangat kuat dan jelas dalam Al Quran atau Hadis.
Keempat, ketentuan hukum Furuk. Perubahan hukum hanya berlaku untuk ketentuan hukum syar’i detail (furuk), bukan pada asas umum atau nilai dasar hukum Islam.
Kelima, berdasarkan dalil Syar‘i. Ketentuan hukum yang baru hasil perubahan harus didasarkan pada dalil syar‘i, yaitu nash (teks) yang sah dari Al Quran atau Hadis yang dapat mendukung perubahan tersebut.
Dengan mematuhi syarat-syarat yang telah ditetapkan, Syamsul menyebutkan perubahan hukum dapat membantu Islam tetap menjadi pedoman hidup yang relevan dalam berbagai aspek kehidupan.
VIDEO: Mimbar Jumat 'Islam dan Ketaqwaan Paripurna
Comments (0)